Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Kamis(15/12/2022) sore.
Satpol PP membongkar lapak-lapak PKL itu bersama dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengeklaim, apa yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai prosedur, sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada PKL, namun tidak diindahkan dan juga sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah pongkar sendiri, nyatanya Satpol PP Kota Padang bersama pihak kelurahan dan kecamatan masih mendapati bangunan PKL tersebut berdiri kokoh, makanya terpaksa dibongkar.
"Totalnya ada 13 lapak yang berdiri di fasilitas umum tersebut, ada yang berdirinya di atas riol dan ada juga yang mengunakan badan jalan, karena lokasi berjualan sangat dekat dengan rumah sakit dan juga bisa menimbulkan ganguan trantibum di sana, maka terpaksa kita bantu untuk memindahkan dan membongkarnya," ujar Mursalim dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (16/12/2022).
Selain membongkar lapak-lapak itu, Mursalim mengaku personel Satpol PP juga membantu mengantarkan langsung lapak-lapak milik PKL tersebut ke rumah mereka.
"Kita berharap, PKL ini tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, di atas fasum, karna hal itu melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasanya.
Baca juga: Satpol PP Padang Amankan 2 Pasangan Bukan Pasutri dari Kamar Hotel
Ditegaskan Mursalim, anggotanya yang ada di BKO Kecamatan akan terus melakukan pengawasan bersama pihak kelurahan dan kecamatan, guna mencegah kembalinya PKL berjualan di lokasi tersebut.
—