Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD mengesahkan Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Payakumbuh tahun 2023. Pengesahan APBD 2023 tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Gonjong Nan Limo Koto Nan Ompek, Selasa (22/11/2022).
APBD Payakumbuh naik sekitar Rp1 miliar, dari tahun 2022 sejumlah Rp753 miliar ke Rp754 miliar pada 2023. Persisnya, APBD pada 2023 adalah sebesar Rp754.157.200.030,- Demikian dirilis situs resmi Pemko Payakumbuh.
Selanjutnya, juga dirilis pendapatan daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2023 sebesar Rp706.157.200.030. Pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan tranfer dan pendapatan hibah.
PAD Payakumbuh adalah sebesar Rp104.160.226.801, pendapatan transfer Rp600.196.973.229 dan pendapatan hibah Rp1.800.000.000.
Dijabarkan lebih lanjut, PAD Payakumbuh berasal dari pajak daerah sejumlah Rp12.871.138.863, retribusi daerah Rp7.800.886.028, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp9.643.493.434, dan lain-lain PAD yang sah Rp73.844.708.476.
Sementara, pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp566.668.988.000 dan pendapatan transfer antar daerah Rp33.527.985.229.
Melihat perbedaan besarnya pendapatan dan total APBD di 2023, menurut rilis tersebut, terjadi defisit/surplus anggaran sebesar Rp48.000.000.000.
Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus yang memimpin rapat mengatakan, pembahasan ranperda ini sudah melalui sejumlah tahapan.
Baca Juga: Payakumbuh dan Limapuluh Kota Tak Terpisahkan, Wako dan Bupati Ajak Perantau Majukan Kampung
Tahapan tersebut mulai dari penyampaian nota keuangan wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi. Kemudian, raker komisi dan mitra kerja, rapat komisi, rapat internal, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
“Hari ini kita mengambil keputusan terhadap ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2023 yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda mengatakan, rancangan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati tersebut, akan disampaikan kepada gubernur Sumbar untuk dievaluasi selama lebih kurang 15 hari kerja.
Sambil menunggu hasil evaluasi gubernur tersebut, ia meminta agar percepatan pencairan anggaran diharapkan kepada semua SKPD untuk mempersiapkan semua dokumen pendukungnya.
“Tentu dalam pelaksanaannya, Pemko Payakumbuh akan senantiasa memperhatikan berbagai saran dan pendapat DPRD,” kata Rida.
Menurutnya, Pemko Payakumbuh menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi dewan untuk selalu melakukan kontrol. Kemudian, memberikan kritikan maupun saran yang konstruktif melalui rapat dengar pendapat dengan mitra kerja.
“Hal ini agar pelaksanaan APBD Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan ini dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tengah kondisi yang penuh tantangan ini, Rida mengimbau semua pihak harus terus optimis, adaptif, serta semakin membangun sinergi sehingga kinerja Pemko dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2023 tetap terjaga dengan baik. (*/SS)
—