Langgam.id - Dua pelaku penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu ditangkap Tim opsnal Satnarkoba Polres Pesisir Selatan, Jumat (11/10/2019). Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval dalam keterangan tertulis bersama Kasat Narkoba Iptu Heritsyah mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut berinisial D (38) dan DR (49 ) warga Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Iptu Heristsyah menyebut, penangkapan ini tidak lepas informasi warga dimana sering melihat kedua pelaku melakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, diterjunkan personil Satnarkoba ke pasar Kecamatan Koto XI Tarusan untuk penyelidikan”, katanya.
Saat sedang melakukan penyelidikan itu, anggotanya melihat pelaku D bersama rekanya DR sedang berada di tempat tinggalnya di Pasar Baru Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto IX Tarusan.
Saat dlakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu. “Barang bukti berhasil didapatkan, 5 paket kecil, 2 paket sedang sabu," jelasnya.
Selain sabu, pihaknya juga menyita 1 unit hp merk Samsung warna hitam dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
“Tidak ada perlawanan dari keduanya saat dilakukan penangkapan, dan pelaku mengaku sabu tersebut benar miliknya," ujarnya.
Kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Pessel, beserta barang bukti, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut lagi. (*/SS)