Langgam.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang mengecam tindakan kekerasan yang dialami Kepala (Kepsek) SMA PGAI Padang. Segala bentuk kekerasan harus dihentikan.
Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal mengatakan, suatu tindakan tidak pantas dan melanggar hukum telah terjadi di SMA PGAI Padang baru-baru ini. Sekelompok orang melakukan tindakan kekerasan terhadap kepala sekolah Abdullah Ahmad di hadapan beberapa orang siswa. Video dan beritanya beredar di dunia maya.
"Apapun alasannya, tindak kekerasan terhadap orang tidak dibenarkan. Hal tersebut jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan melanggar prinsip universal Hak Azasi Manusia (HAM)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Jumat (4/11/2022).
Peradi Padang yang dalam beberapa waktu belakangan sedang giat-giatnya melakukan pencerahan hukum di kalangan dunia pendidikan melalui program Peradi Goes to School sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. DPC Peradi Padang mengimbau aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku.
"Termasuk juga melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang mungkin menyuruh melakukan tindak kekerasan itu. Tanpa diskriminatif," katanya.
Kedua, pihak-pihak yang sedang bertikai di internal PGAI untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi melalui jalur hukum yang tersedia, dan tidak menggunakan tindakan-tindakan melawan hukum.
Ketiga, rekan-rekan advokat (terutama anggota Peradi Cabang Padang) yang terlibat mewakili dan mendamping pihak-pihak dalam sengkarut PGAI, untuk berperan aktif membantu penyelesaiannya secara elegan. Menghormati prinsip-prinsip hukum, HAM dan etika profesi.
Keempat, masyarakat yang menyimpan video kekerasan tersebut berhenti membagikannya kepada orang lain, untuk menghindari efek buruk di tengah-tengah masyarakat. Video itu dinilai bisa memunculkan salah tafsir masyarakat bahwa seolah-olah tindakan kekerasan cara yang benar dalam menyelesaikan masalah.
Kelima, siswa SMA Abdullah Ahmad untuk tetap tenang menuntut ilmu dan jangan pernah mencontoh perbuatan-perbuatan melawan hukum atau tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan maupun di luar sekolah mereka. Imbauan ini juga kami tujukan kepada seluruh siswa di Sumatera Barat.
Baca Juga: PII Sumbar: Polisi Harus Tumpas Aksi Premanisme di PGAI Padang
"Semoga kita mewujudkan cita-cita negara hukum (rechtsstaat) tanpa kekerasan dimudahkan Allah SWT. Terima kasih atas kerjasamanya," tuturnya.