Langgam.id - Seratusan Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi demonstrasi, Senin (31/10/2022). Aksi ini buntut PHK karyawan yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Diketahui, PHK ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan karyawan lantaran upah lembur mereka sejak 2016-2022 tidak dibayar perusahaan. Total, terdapat 101 karyawan PT Tirta Investama yang terpaksa diberhentikan.
Humas Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, Fuad Zaki mengatakan, aksi demonstrasi karyawan dilakukan di Kantor Wali Nagari Batang Barus. Pada saat itu, momentum adanya Bupati Solok Epyardi Asda di lokasi.
"Aspirasi disampaikan ke bupati. Kami menyampaikan keluh kesah tidak hanya sebagai karyawan, tapi masyarakat Kabupaten Solok," ujar Fuad saat dihubungi langgam.id, Senin (31/10/2022).
Fuad menyebutkan, mogok kerja telah dilakukan karyawan sejak 10-30 Oktober 2022. Namun, 21 Oktober perusahaan memutuskan PHK terhadap karyawan yang melakukan mogok kerja.
"Kami memutuskan mogok kerja. Tapi manajemen perusahaan menilai mogok kerja kami tidak sah. Alasannya tidak tahu. Kalau kami sebagai serikat pekerja, tentunya dengan membaca undang-undang syarat mogok kami sudah terpenuhi," tegasnya.
Syarat mogok kerja itu, kata Fuad, gagalnya upaya berunding. Selain itu, karyawan juga telah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan 10 hari sebelum mogok kerja.
"Serta mogok kerja harus tertib dan damai. Sejauh ini kami mogok dari tanggal 10-30 Oktober tertib dan damai. Kami tidak pernah anarkis. Tapi perusahaan tidak terima, menilai mogok kami tidak sah. Sehingga manajemen perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap pekerja yang mogok," ucapnya.
Padahal, kata Fuad, dalam undang-undang dinyatakan, pekerja yang melakukan mogok tidak boleh diberikan sanksi. "Intimidasi bahkan pemutusan hubungan kerja. Akhirnya 101 karyawan di-PHK," jelasnya.
Menurut Fuad, sahnya PHK harus putusan pengadilan. Atas dasar itulah, ratusan karyawan dengan membawa keluarganya melakukan aksi demonstrasi.
"Jadi kami menemui bupati, harapan bupati memberikan dukungan moral dan politis agar teman-teman bisa bekerja kembali. Karena pekerja hanya meminta hak normatif yang belum terbayarkan. Kenapa harus di-PHK. Kecuali kami melakukan tindakan anarkis," paparnya.
Fuad mengungkapkan, bupati telah menerima aspirasi karyawan. Pemerintah Kabupaten Solok tidak mau adanya pelanggaran hukum yang dilakukan bagi para investasi di daerahnya tersebut.
Baca juga: Kelompok Binaan Pabrik Aqua Solok Kembangkan Pertanian Ramah Lingkungan
"Beliau (bupati) akan memberikan dukungan dan mempelajari kronologi sampai terjadi seperti ini. Bupati telah menyampaikan agar karyawan kembali kerja, tapi kami tidak tahu bagaimana reaksi perusahaan. Kalau pihak perusahaan tidak menerima, maka akan berurusan dengan pemerintah. Kami akan masuk bekerja besok," katanya.
—