Langgam.id - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana membangun Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Kantor ATR/BPN Agam, Yunaldi mengatakan, Kampung Reforma Agraria merupakan wujud dan bentuk keberhasilan atas penyelenggaraan Reforma Agraria.
"Di dalamnya telah dilaksanakan penataan aset melalui legalisasi aset, penataan penggunaan tanah dan akses melalui kegiatan instansi terkait," ujar Yunaldi dikutip dari AmcNews, Jumat (21/10/2022).
Dijelaskan Yunaldi, Kampung Reforma Agraria itu mampu menjadi atalase kerbahasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil, yang meliputi aset dan penatagunaan tanah.
Lalu, penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta potensi yang ada di suatu wilayah berbasis pada penggunaan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Kemudian, berasaskan keterpaduan, berdayaguna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, perlindungan hukum dan lainnya. “Kampung Reforma Agraria ini nanti akan dilakukan pendampingan, untuk mengawal pelaksanaan penataan aset dan pengembangan akses," ucapnya.
Pengembangan akses itu, lanjut Yunaldi, dilakukan sesuai dengan potensi SDA, SDM, ketertarikan masyarakat, potensi pasar, sosial budaya dan lainnya. “Pembentukan Kampung Reforma Agraria ini nanti dilakukan dengan keputusan bupati selaku ketua tim GTRA," jelasnya.
Menentukan Kampung Reforma Agraria, sebut Yunaldi, ada beberapa indikator, seperti penataan akses melalui program legalisasi aset, serta penggunaan tanah dan lainnya.
Baca juga: Konflik Agraria di Pasbar Terus Bergulir, Masyarakat Datangi Komnas HAM Terkait Dugaan Intimidasi
“Untuk sementara, lokasi yang akan dipilih sebagai Kampung Reforma Agraria adalah Nagari Sungai Landia. Namun, itu baru rencana awal dan masih terbuka bagi nagari lain yang ada di Agam untuk jadi lokasi Kampung Reforma Agraria," katanya.
—