Langgam.id - Kekerasan seksual di lingkungan kampus juga merupakan salah satu hal yang harus diawasi. Tak dipungkiri, angka kekerasan seksual di lingkungan kampus cukup banyak terjadi, meskipun hanya sedikit yang terungkap.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP, Fatmariza mengatakan, kekerasan seksual akan sangat sulit diungkap jika struktur, kultur dan kepedulian warga kampus masih belum berpihak pada korban.
Kini, kata Fatmariza, Permendikbudristek Nomor: 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) telah memberikan legalitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Menindaklanjuti Permen PPKS itu, lanjut Fatmariza, Perguruan Tinggi telah membentuk Satgas PPKS. Di UNP, itu sesuai Keputusan Rektor Nomor: 794/UN35/KP/2022 Satgas PPKS.
Satgas PPKS, sebut Fatmariza, akan mensosialisasikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut di lingkungan kampus.
"Mahasiswa baru sebagai kelompok sasaran sangat tepat, mereka sejak awal telah memperoleh pengetahuan tentang PPKS agar mampu menjaga diri dan lingkungan, sehingga tidak menjadi korban maupun pelaku," ujar Fatmariza dikutip dari situs resmi UNP, Rabu (19/10/2022).
Jika demikian, sebut Fatmariza, sebagai korban, mereka sudah tau bagaimana jalur pelaporan, penanganan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.
"Jika sebagai pelaku, mereka tahu bahwa akan ada sanksi baik secara administrasi maupun sanksi pidana jika dilanjutkan ke jalur hukum," paparnya.
Dia berharap, tidak ada lagi alasan demi citra kampus, penderitaan korban kekerasan diabaikan.
"Harapan kita semua, tentunya kasus-kasus kekerasan seksual ini tidak lagi terjadi setelah sosialisasi ini massif dilakukan. Tidak hanya kepada mahasiswa baru, tetapi juga kepada semua dosen, tenaga kependidikan, organisasai mahasiswa serta seluruh sivitas akademi UNP. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui media sosial, dan media KIE yang akan disebarkan di semua penjuru kampus," katanya.
Bahkan, kata Fatmariza, pelaksanaan tugasnya Satgas PPKS UNP bekerjasama dengan Mitra internal (UPBK UNP, Pusat Layanan Psikologi UNP, Poli Klinik UNP, Kantor Hukum UNP, dan Departemen Ilmu Agama Islam UNP).
Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UNP Terhadap Mahasiswi
"Rektor dan segenap pimpinan UNP, sivitas akademika juga mendukung penuh Satgas PPKS dalam menjalankan tugas yang diamanahkan untuk mewujudkan kampus UNP yang bermartabat dan merdeka dari kekerasan seksual," jelasnya.
—