Langgam.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tersandung kasus narkotika jenis Sabu. Ia ditangkap Kadivpropam hari ini, Jumat (14/10/2022).
Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. TM sudah ditangkap dan diperiksa, hasilnya Irjen Pol. TM dinyatakan melanggar.
Diketahui, saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra pernah membanggakan jajaranya berhasil mengungkap kasus peredaran Sabu terbesar sepanjang sejarah di Sumbar.
Saat itu, jajaran Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 41,4 kilogram dan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan hanya 35 kilogram.
Jadi, ada selisih sekitar 6,4 kilogram lagi yang dijadikan sebagai BB di pengadilan.
Dikatakan Teddy saat pemusanahan BB itu, bahwa BB yang disisakan sekitar 6,4 kilogram itu digunakan untuk sampel BB di pengadilan.
Bahkan, Teddy menyebutkan, menyisakan BB seberat 6,4 kilogram itu sudah kesepakatan bersama. "Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba)," ucap Teddy saat itu.
Kini, diisukan, bahwa Teddy ditangkap karena menjual Sabu seberat 5 kilogram kepada seorang pengedar di Jakarta.
Sementara itu, jajaran Polda Sumbar juga baru saja memusnahkan BB sebanyak 24.716, 24 gram, dengan sisa untuk BB di pengadilan sebanyak 83,76 gram, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Jumpa Pers, Kapolri Pastikan Teddy Minahasa Ditangkap karena Narkoba
Pemusanahan BB itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus peredaran ganja kering seberat 24.800 gram dari tersangka berinisial P.
—