Sepanjang 2022, 16 Bangunan Tak Berizin Disegel Pemko Payakumbuh

Langgam.id - Selama tahun 2022 sebanyak 16 bangunan tak berizin telah disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.

Dari 16 bangunan tersebut, 11 bangunan disegel pada tahap I dan empat bangunan disegel pada tahap II. Tiga diantaranya yang berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat telah dicabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dari tiga itu, yang dua sudah memperbaharui PBG-nya dan telah melanjutkan kembali pembangunanya, dan yang satu lagi telah kita terbitkan SP-III dan disegel hari ini" kata Kadis PUPR Muslim saat penyegelan di Kelurahan Napar, Kamis (13/10/2022).

Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

"Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel," terang Muslim.

"Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya," tukasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan," ucapnya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu. Hal ini karena pengurusannya mudah dan cepat.

Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva menambahkan, keempat bangunan yang disegel pada tahap II sudah diberi teguran SP-III. Dan berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat dan satu di Payakumbuh Utara.

"Kebanyakakan bangunan yang disegel ini pembangunanya tidak sesuai dengan PGB dan melewati garis sempadan bangunan. Dan proses pembangunannya harus dihentikan sampai izinnya keluar," ucapnya.

"Kalau tidak diurus kita sarankan kepada pemiliknya untuk membongkar bangunanya sesuai dengan Perwako 82 tahun 2019," pungkasnya.

Baca Juga

Pemko Payakumbuh menerima dua penghargaan pada awal Mei 2024 ini. Kedua penghargaaan tersebut diterima Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman saat
Awal Mei, Pemko Payakumbuh Raih Dua Penghargaan
Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman melantik 194 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Payakumbuh 2024
194 PPPK Terima SK Pengangkatan, Ini Harapan Pj Wali Kota Payakumbuh
Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Payakumbuh tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Wako Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Jasman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Pj Wako Payakumbuh Sidak ke OPD dan BUMD
Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman bersama Ketua TP PKK, Lasta Jasman menyerahkan santunan untuk 20 orang masyarakat kurang mampu, Selasa
Pj Wako Payakumbuh Serahkan Bantuan Emersia untuk Keluarga Kurang Mampu
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Payakumbuh menyerahkan 96 paket bantuan "DWP Peduli dan Berbagi" di Balai Kota Payakumbuh, Selasa (2/4/2024).
Jelang Lebaran, DWP Kota Payakumbuh Serahkan 96 Paket Bantuan