Sepanjang 2022, 16 Bangunan Tak Berizin Disegel Pemko Payakumbuh

Langgam.id - Selama tahun 2022 sebanyak 16 bangunan tak berizin telah disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh.

Dari 16 bangunan tersebut, 11 bangunan disegel pada tahap I dan empat bangunan disegel pada tahap II. Tiga diantaranya yang berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat telah dicabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dari tiga itu, yang dua sudah memperbaharui PBG-nya dan telah melanjutkan kembali pembangunanya, dan yang satu lagi telah kita terbitkan SP-III dan disegel hari ini" kata Kadis PUPR Muslim saat penyegelan di Kelurahan Napar, Kamis (13/10/2022).

Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

"Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel," terang Muslim.

"Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya," tukasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan," ucapnya.

Ia juga mengharapkan kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu. Hal ini karena pengurusannya mudah dan cepat.

Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva menambahkan, keempat bangunan yang disegel pada tahap II sudah diberi teguran SP-III. Dan berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat dan satu di Payakumbuh Utara.

"Kebanyakakan bangunan yang disegel ini pembangunanya tidak sesuai dengan PGB dan melewati garis sempadan bangunan. Dan proses pembangunannya harus dihentikan sampai izinnya keluar," ucapnya.

"Kalau tidak diurus kita sarankan kepada pemiliknya untuk membongkar bangunanya sesuai dengan Perwako 82 tahun 2019," pungkasnya.

Baca Juga

Penguatan Peran Ninik Mamak, Wawako Payakumbuh Buka Pelatihan Adat 2025
Penguatan Peran Ninik Mamak, Wawako Payakumbuh Buka Pelatihan Adat 2025
Ribuan Jamaah Ikuti Dakwah Wisata BKMT Sumbar di GOR M Yamin Payakumbuh
Ribuan Jamaah Ikuti Dakwah Wisata BKMT Sumbar di GOR M Yamin Payakumbuh
Anggaran Terbatas, Pemko Cari Bantuan Bangun Kios Relokasi Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Anggaran Terbatas, Pemko Cari Bantuan Bangun Kios Relokasi Korban Kebakaran Pasar Payakumbuh
Usulkan Pemulihan Pasar Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman: Komitmen Kami untuk Pembangunan Daerah
Usulkan Pemulihan Pasar Payakumbuh, Wawako Elzadaswarman: Komitmen Kami untuk Pembangunan Daerah
1.359 Peserta Ikuti BOB Batiah Scout Competition ke 19 di Kota Payakumbuh
1.359 Peserta Ikuti BOB Batiah Scout Competition ke 19 di Kota Payakumbuh
Terima Bantuan Pemko Padang, Wako Zulmaeta: Bentuk Solidaritas Bangkitkan Kembali Pasar Payakumbuh
Terima Bantuan Pemko Padang, Wako Zulmaeta: Bentuk Solidaritas Bangkitkan Kembali Pasar Payakumbuh