Langgam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JF (40) dan residivis kasus narkotika berinisial FP (40) di Pesisir Selatan (Pessel) diringkus polisi karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal mengatakan, kedua terduga pengedar sabu itu ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Awalnya seorang pelaku berinsial FP yang juga merupakan residivis ditangkap di kediaman orang tuanya," ujar Riki melalui keterangan resminya, Kamis (13/10/2022).
Dari tangan FP, kata Riki, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dingkus dengan plastik bening, dan FP mengakui bahwa sabu itu didapat dari JF yang juga merupakan seorang ASN.
"Tak menunggu lama, tim langsung bergerak ke kediman JF di Jalan Abdul Muin Painan. JF juga mengakui barang haram yang ada ditangan FP itu berasal dari dirinya," ungkap Riki.
Selanjutnya, sebut Riki, kedua tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
"Dari jumlah, alat dan prekursor narkoba yang kami temukan, mereka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran mereka," jelasnya.
Keduanya, lanjut Riki, disangkakan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika, bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Baca juga: Polisi Sita 648 Pil Samcodin di Pessel, Para Penjual Juga Diamankan
Diketahui, barang bukti yang diamankan polisi dari kedua terduga pelaku itu di antaranya satu paket kecil Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Kemudian, juga ada satu unit Handphone mereka Samsung warna hitam, serta satu unit Handphone Andorid merek Samsung warna hitam.
—