Ratusan Korban Jiwa di Stadion Kanjuruhan: Negara Diminta Bertanggung Jawab

Ratusan Korban Jiwa di Stadion Kanjuruhan: Negara Diminta Bertanggung Jawab

Foto: Ilustrasi (YLBHI)

Langgam,id - Ratusan korban jiwa jatuh dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Negara, diminta bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantor Seluruh Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Minggu (2/10/2022).

YLBHI dan LBH Kantor Seluruh Indonesia menyebut, ada 153 korban jiwa. Angka yang cukup besar dalam insiden sepak bola di Indonesia.

"Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya, atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan," tulis YLBHI dan LBH Kantor Seluruh Indonesia.

Disebutkan, insiden terjadi setelah selesai laga pertandingan Arema vs Persebaya. Pertandingan berjalan lancar hingga selesai.

Namun kemudian, kerusuhan terjadi usai pertandingan. Supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat.

Dalam video yang beredar, YLBHI melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, aparat menembakan gas air mata ke tribun yang masih dipenuhi penonton.

Penggunaan gas air mata  mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Kondisi diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.

Informasi yang YLBHI dan LBH terima, sejak awal panitia sudah mengkhawatirkan pertandingan dan meminta kepada Liga (LIB) agar diselenggarakan sore hari.

"Tujuannya untuk meminimalisir risiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," kata Kadiv Advokasi LBH Surabaya Habibus Shalihin.

Diduga penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.

Dari temuan itu, pihak berkepentingan diminta melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi menyeluruh terhadap pertandingan itu.

"Padahal jelas, penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIF," tuturnya.

FIFA dalam stadium safety and security regulation menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

Mereka menilai tindakan aparat bertentangan dengan sejumlah peraturan. Seperti Perkapolri No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pngendalian massa2.

Kemudian Perkapolri No.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Lalu Perkapolri No.08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI 4.

Juga terdapat Perkapolri No.08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara. Serta Perkapolri No.02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.

"Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 orang dan ratusan lainnya luka-luka," katanya.

YLBHI dan LBH Kantor Seluruh Indonesia mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi prinsip HAM POLRI.

Mereka mendesak negara segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa. Kemudian mereka mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut. Kapolri diminta melakukan evaluasi secara egas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian.

Baca Juga: Semen Padang FC Imbang 1-1 Lawan PSPS Riau di Laga Perdana Liga 2 2022

"Mendesak Negara (Pemerintah Pusat, red) dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka  dalam tragedi Kanjuruhan," tutur pihak YLBHI Muhamad Isnur.

--

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

66 Peserta Ikuti Kursus Pengamanan Stadion, Dikenalkan Aplikasi untuk Deteksi Provokator
66 Peserta Ikuti Kursus Pengamanan Stadion, Dikenalkan Aplikasi untuk Deteksi Provokator
Langgam.id - Kepolisian Republik Indoensia (Polri) terus mengusut peristiwa yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur
Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim hingga 18 Polisi Diperiksa Soal Tragedi Kanjuruhan
Gubernur Sumbar Sampaikan Duka Tragedi di Kanjuruhan: Ini Cukup Memukul Kita
Gubernur Sumbar Sampaikan Duka Tragedi di Kanjuruhan: Ini Cukup Memukul Kita
Imbang Lawan PSPS Riau, Semen Padang FC Kecewa Keputusan Penalti Wasit
Kick Off 28 Agustus, Berikut Jadwal Pertandingan Liga 2 2022 Grub Barat
PSSI Tetapkan Kompetisi Liga 2 Digelar dengan Format 3 Wilayah
PSSI Tetapkan Kompetisi Liga 2 Digelar dengan Format 3 Wilayah
Berita terbaru dan terkini hari ini: Eks Ketua YLBHImenegaskan sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.
Eks Ketua YLBHI Asfinawati: Sejak 2019, UU Tidak Pernah Dibuat untuk Rakyat