Langgam.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022 Kota Pariaman disahkan sebesar Rp644 miliar.
Pengesahan APBD-P dilakukan melalui sidang paripurna di ruang rapat utama DPRD Kota Pariaman, Selasa (27/8/2022). Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dan DPRD Kota Pariaman miliki tanggung jawab sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kota Pariaman.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang APBD-P ini akan kami sampaikan dengan segera kepada Gubernur Sumatera Barat. Tujuannya untuk di evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda tentang APBD-P," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar.
Setelah evaluasi, lanjutnya, Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD-P Tahun 2022. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mempersiapkan pelaksanaan program untuk menstimulus perekonomian Kota Pariaman.
Pemko Pariaman juga akan menindaklanjuti berbagai saran dari anggota DPRD yang disampaikan dalam pembahasan APBD-P 2022. Genius berharap terus dapat saling bersinergi mengoptimalkan penanganan dan pemulihan kesehatan.
"Kami berharap terus dapat saling bersinergi mengoptimalkan penanganan dan peningkatan kapasitas pemulihan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup," katanya.
Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora usai sidang mengatakan, pengesahan Ranperda tentang APBD-P 2022 dilakukan setelah pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui mekanisme yang sedemikian rupa dan secara substansial.
"DPRD sebelumnya telah meneliti dan membahas Ranperda ini. Setelah melalui hal itu, maka hari ini kita dapat mengesahkan Ranperda tersebut," katanya.
Baca Juga: APBD Padang 2022 Sebesar Rp2,8 Triliun, Ini Sektor Prioritas Pemko
Dia juga berharap kerja sama antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan baik sehingga pembangunan fisik dan ekonomi terus meningkat di sana.
—