Penjual Mengaku Tidak Tahu Satenya dari Daging Babi

Penjual Mengaku Tidak Tahu Satenya dari Daging Babi

Petugas Satpol PP Kota Padang menunjukkan barang bukti sate yang diduga dari daging babi pada Selasa (29/1/2019)

Langgam.id - Penjual sate yang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Aru Padang mengaku tidak tahu kalau satenya berasal dari daging babi.

Pemilik sate tersebut suami-istri Bustami dan Evi. Evi membantah melakukan kecurangan dengan sengaja menggunakan daging babi dalam dagangannya. Mereka mengaku baru mengetahui bahwa dagangannya mengandung babi setelah petugas menggeledah.

"Demi Allah saya tidak pernah menjual daging babi, saya juga tidak tahu. Saya juga orang Islam, anak dan cucu saya juga makan sate itu," katanya di kantor Dinas Perdagangan Kota Padang pada Selasa (29/1/2019)
malam.

Evi juga mengaku baru kenal dengan distributor daging Kusti Gani kurang lebih dua minggu yang lalu. Saat itu, penjual daging tersebut menawarkan untuk beralih dan membeli daging kepadanya.

"Biasanya belanja daging di pasar, tapi Ibu Kusti Gani menawarkan saya. Saat itu dia makan sate di tempat saya lalu ngomong, 'Buk ambil daging sama saya aja, dagingnya murni' katanya saat itu," kata Evi

Evi yang awalnya membeli daging ke pasar, kemudian hanya menunggu diantar pemasok itu. Menurutnya, harga daging tidak ada perbedaan dengan daging sapi yaitu Rp95 ribu.

Hingga Selasa malam, Evi dan Bustomi masih menjalani pemeriksaan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Padang. Proses selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal mengataka, distributor daging telah ikut diamankan berikut dengan barang bukti 2 kilogram yang diduga merupakan daging babi.

"Kita belum sampai menggali, sejauh mana distributor ini. Apakah di kediamannya memang menjual daging babi atau daging lainnya. Ini masih kita kembangkan. Sekarang masih dalam pemeriksaan ketiga orang ini," tuturnya.

Apabila terbukti bersalah, kata Endrizal, pedagang dan distributor jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

"Mereka bisa terancam sanksi hingga 2 tahun dan denda Rp 4 miliar. Tapi tetap nanti di pengadilan yang membuktikan," katanya. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Bumbu Rendang: Warisan Tradisional dengan Kekuatan Antioksidan dan Antimikroba
Bumbu Rendang: Warisan Tradisional dengan Kekuatan Antioksidan dan Antimikroba
Pemko Payakumbuh kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pelataran Parkir Kantor Balai Kota Payakumbuh, Senin (1/4/2024).
Hingga Oktober, Harga dan Kebutuhan Pangan di Kota Padang Tetap Stabil
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Antimikroba Pangan: Solusi Efektif Mengatasi Kontaminasi dan Memperpanjang Umur Simpan
Antimikroba Pangan: Solusi Efektif Mengatasi Kontaminasi dan Memperpanjang Umur Simpan
Harga sejumlah komoditas pangan di Padang Panjang mengalami penurunan karena pasokan melimpah. Ada delapan komoditi pangan yang turun harga,
Pasokan Melimpah, Harga 8 Komoditi Pangan di Panjang Panjang Turun
Harga sejumlah komoditas pangan di Padang Panjang mengalami penurunan karena pasokan melimpah. Ada delapan komoditi pangan yang turun harga,
Harga dan Kebutuhan Pangan di Kota Padang Relatif Stabil