Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Dianggap Langgar Perda, Pemilik Kafe di Padang Diberi Surat Panggilan

Petugas Satpol PP memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang. [Foto: Dok. Satpol PP]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan pada salah satu kafe di Kota Padang, Selasa malam (13/9/22).

Kafe yang menyediakan karoke itu berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan, pemilik kafe melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Tibum dan Tranmas. Pemilik juga diduga langgar Perda 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha dan Pariwisata.

"Setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. Namun, kita temukan pada kafe karaoke tersebut surat izin mereka sudah tidak berlaku lagi," kata Syafnion.

Satpol PP Kota Padang Syafnion akhirnya melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha. Pemilik diharapkan dapat hadir di Mako Satpol PP Kota Padang pada Rabu sekitar Pukul 10.00 WIB untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Beroperasi Tidak Sesuai Izin, Satpol PP Sita Alat Musik Kafe di Padang

Syafnion juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Pemko Kota Padang.

Dapatkan update berita Sumbar - berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
SPPG Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sudah menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 2.331 siswa di enam sekolah
Dapur MBG Purus Padang Barat Salurkan Makanan untuk 2.331 Siswa di 6 Sekolah
Polda Sumbar telah meringkus sembilan orang dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI
Polisi Ringkus 9 Orang Terkait Dugaan Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
Dua orang anak menjadi korban kekerasan saat aksi pembubaran dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI Anugerah Padang
Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang, Dua Anak Jadi Korban
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar
Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang nenek bernama Guslina (84)-sebelumnya tertulis 79 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat
Pelaku Perampokan Nenek di Padang Ditangkap: Keponakan, Sempat Dampingi Polisi Olah TKP