Langgam.id - Seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota mendapat sanksi berupa teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dilansir dari laman dkpp.go.id, Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon mendapat peringatan keras dari DKPP. Sedangkan empat komisioner lainnya mendapatkan sanksi lebih ringan berupa peringatan. Mereka adalah Rina Fitri, Amfreizer, Arwantri, dan Eka Ledyana.
Para Komisioner ini mendapat sanksi DKPP karena diduga melakukan pelanggaran etik pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Sanksi tersebut diputuskan DKPP pada Rabu (9/10/2019) yang tertuang dalam putusan DKPP RI Nomor 182-PKE-DKPP/VII/2019.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DKPP RI Harjono itu dijelaskan, kasus dugaan etik yang dilakukan penyelenggara pemilu itu berawal dari aduan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Limapuluh Kota, Edison Sumar.
“Dia menemukan tertukarnya nomor urut, foto, nama caleg dan alamat di Dapil 1 Limapuluh Kota yang meliputi Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh,” katanya Ketua DKPP RI Harjono dalam putusan tersebut.
Namun, laporan Edison Sumar tidak ditindaklanjuti KPU Limapuluh Kota. Alasannya, persoalan tersebut tidak dilaporkan sebelum dilakukan pemungutan suara.
"Atas kondisi itu pengadu memohon kepada DKPP untuk memutus beberapa hal. Di antarannya, mengabulkan aduan pengadu untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa para teradu telah melangggar kode etik penyelenggara pemilu," katanya.
Permintaan pengadu akhirnya dikabulkan DKPP RI. Selanjutnya, DKPP memerintahkan merintahkan KPU Sumbar untuk melaksanakan keputusan paling lama 7 hari sejak dibacakan.
“Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini,” katanya. (Rahmadi/RC)