Langgam.id - Mantan Wali Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Aswat menyerahkan seekor Owa jenis Siamang ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Siamang itu diserahkan Aswat yang tinggal di Jorong Teratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya itu usai dipelihara keluarganya selama lebih kurang lima tahun.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, Siamang itu baru diserahkan ke BKSDA setelah adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Satwa Liar.
"Yaitu Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK Nomor: 106 tahun 2018." ujar Ardi melalui keterangan resminya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Ardi, seekor Simang yang telah dipelihara selama lima tahun itu diserahkan keluarga Aswat, Selasa (6/9/2022).
"Informasi adanya satwa dengan nama latin Sympahalangus Syndactylus diketahui melalui petugas UPTD KPHP Dharmasraya, dan ditindaklanjuti," ungkap Ardi.
Namun, kata Ardi, saat kelurga mantan Wali Nagari Siguntur itu diminta untuk menyerahkan ke petugas, mereka belum mau menyerahkannya langsung.
"Saat itu, putri Aswat belum mau menyerahkannya dan berjanji akan diserahkan beberapa hari lagi. Berkat komunikasi dan sosialisasi, akhirnya satwa itu diserahkan ke petugas," jelas Ardi.
Ardi menambahkan, berdasarkan informasi dari keluarga Aswat, Owa jenis Siamang itu merupakan oleh-oleh dari temannya untuk dipelihara serta dijadikan mainan.
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepaskan 4 Ekor Siamang Usai Jalani Rehabilitasi 3 Bulan
Saat itu, sebut Ardi, kelaurga Aswat tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi. "Kini Siamang itu sudah diterima petugas dna dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi Kota Sawahlunto," katanya.
—