Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menandatangani Memorondum of Understanding (MoU), Selasa (6/9/2022). Kesepakatan bersama itu ditarget dapat memperkuat upaya penegakan hukum di sana.
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, kesepakatan yang diteken akan bermanfaat dalam upaya penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kedepan, akan lahir kesamaan pandang antara keduanya.
"Penandatanganan kerjasama serta kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi kejaksaan ini, merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman," kata Genius.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih atas upaya jajaran Kejari Pariaman dalam proses penyerahan asset dari Kabupaten Padang Pariaman ke Kota Pariaman. Aset yang diserahkan,lanjutnya, akan dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan di Kota Pariaman.
Pemko Pariaman dengan Kejari Pariaman selanjutnya akan berkoordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya. Sehingga, dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Pariaman.
Kerjasama selama ini diakui Genius telah memberikan banyak manfaat bagi pemerintah Kota Pariaman. Diharapkan kedepan jajarannya dapat menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Kepala Kejari Pariaman Azman Tanjung mengatakan, penandatangan kerjasama itu untuk meningkatkan peranan kejaksaan sebagai mitra pemerintah, baik dalam segi pembangunan dan bantuan hukum yang diperlukan sebagai pengacara negara.
Baca Juga: Penutupan Festival, Pelaku Ekraf Milenial Pariaman Teken MoU dengan Buyer
"Kita akan siap melakukan pendampingan hukum kepada setiap OPD dan Pemko Pariaman. Sehingga setiap keputusan dalam mengambil tindakan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada," tuturnya.