Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh memngubah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk tahun kedua masa jabatan. AKD itu disusun untuk 2,5 tahun kedepan.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus mengatakan, karena telah 2,5 tahun masa jabatan DPRD periode 2019-2024, maka AKD dapat diubah susunannya sesuai dengan aturan yang terdapat pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh Nomor: 1 Tahun 2018 dan Perubahannya Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh.
“Hal ini dilakukan guna mendukung kinerja Pemerintah Kota Payakumbuh dalam melayani masyarakat Kota Randang kedepannya,” ujar Hamdi, Senin (4/4/2022).
Dikatakan Hamdi, dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh Nomor: 4/KPTS/DPRD/2022 tentang Penetapan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Payakumbuh tersebut bisa dilihat komposisi baru pada formasi AKD DPRD Kota Payakumbuh.
Selain membahas AKD yang baru, perwakilan rakyat di Kota Payakumbuh itu juga menyusun anggota komisi yang baru, ini rinciannya:
Komisi A
- Ketua: Sri Joko Purwanto
- Wakil: Aprizal. M
- Sekretaris: Yanuar Gazali
- Anggota: Nasrul, Maharnis Zul, Alhudri Dt. Rangkayo Mulie, dan Zainir.
Komisi B
- Ketua: Yendri Bodra Dt. Parmato Alam
- Wakil: Mawi Etek Arianto
- Sekretaris: Opetnawati
- Angggota: Suparman, Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam, Edward Df, dan Ismet Harius.
Komisi C
- Ketua: Ahmad Zifal
- Wakil: Ahmad Ridha
- Sekretaris: Wirman Putra
- Anggota: Mustafa, Yernita, Fahlevi Mazni, Syafrizal, dan Mesrawati
Baca juga: DPRD Kota Payakumbuh Bahas Susunan Alat Kelengkapan Dewan yang Baru
Menurut Hamdi, untuk masing-masing Komisi di DPRD juga terjadi perubahan susunan, Komisi B berganti ketua baru, sementara itu, komisi A dan C tidak berganti ketua komisi. (Advetorial)
—