Langgam.id - Keluh kesah pejalan kaki di Trotoar Jalan Ahmad Yani, Kota Padang masih belum selesai. Usai Pedagang Kali Lima (PKL) ditertibkan, kini parkir liar mengusai lokasi itu.
Akhirnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali ke lokasi tersebut untuk menertibkan kendaraan roda dua yang parkir di atas hak para pejalan kaki.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, masyarakat pengguna trotoar itu mengeluh karena tidak bisa lagi mengunakan trotoar untuk berjalan kaki akibat adanya kendaraan parkir di atasnya.
"Kita sudah berusaha mengembalikan trotoar sebagaimana mestinya, serta gencar dan fokus terhadap PKL yang mengunakan trotoar di kawasan tersebut, usai PKL tertib, kini malah digunakan untuk parkir kendaraan," ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).
Mursalim mengakum, bahwa pihaknya sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait penggunaan trotoar tidak pada tempatnya di kawasan itu.
Lalu, kata Mursalim, ia menerjunkan Satpol PP Praja Wanita ke lokasi untuk memberikan tindakan secara persuasif dan humanis kepada pemilik tempat usaha.
"Tadi praja wanita secara humanis sudah mengingatkan pemilik usaha agar tidak lagi membiarkan karyawan atau pengunjungnya untuk memarkirkan kendaraan roda dua maupun roda empatr di atas trotoar," ungkapnya.
Mursalim berharap, agar warga Kota Padang bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Ajakan Tiru Aksi Citayam Fashion Week Muncul di Padang, Lokasinya di Trotoar Transmart
"Mari bersama kita kembalikan hak-hak pejalan kaki, silakan parkir di tempat yang sudah di sediakan oleh pemilik usaha, agar masyarakat kita bisa merasa nyaman dan aman untuk bisa berjalan kaki di atas trotoar," katanya.
—