Bagi Hasil Pajak di Sumbar, Kota Padang Terima Rp17 Miliar Lebih

Langgam.id - Pemko Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.

Bagi hasil dana pajak di Sumbar. [Foto: Dok. Humas Pemko Padang]

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.

Dana bagi hasil pajak itu diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar di Ballroom The ZHM Premiere Hotel, Jumat (12/8/2022).

Pembagian dana bagi hasil pajak tersebut merupakan kerjasama dengan Bank Nagari yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan disaksikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Dikutip dari rilis Humas Pemko Padang, dana bagi hasil pajak itu juga diterima kabupaten dan kota lainnya di Sumbar.

Dana itu dibagikan dalam rangkaian apat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: DPRD Sumbar Minta Pemprov Tarik Pajak Dari 1,4 Juta Kendaraan di Tahun 2023

“Ini bertujuan dalam rangka mendorong optimalisasi pengelolaan pendapatan dan percepatan realisasi APBD di tahun 2022,” ujar Andree melalui keterangan resminya.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Polisi hingga Samsat Razia Kendaraan Menunggak Pajak di Padang
Polisi hingga Samsat Razia Kendaraan Menunggak Pajak di Padang
Kejar-kejaran Polisi Buru Rombongan Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Padang, 1 Orang Diamankan
Kejar-kejaran Polisi Buru Rombongan Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Padang, 1 Orang Diamankan
Disdikbud Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.Terbitnya SE ini merupakan sebagai langkah
PJJ di Padang Berpotensi Diperpanjang? Ini Kata Disdik
Kota Padang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan
Kota Padang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
Buka Pelatihan Literasi Keuangan Syariah, Wakil Wali Kota Padang Dorong ASN Jadi Agen Perubahan
Buka Pelatihan Literasi Keuangan Syariah, Wakil Wali Kota Padang Dorong ASN Jadi Agen Perubahan