Langgam.id - Sebanyak 173 butir Telur Penyu diamankan petugas dari tiga pedagang yang berjualan di Pantai Padang dan pasar tradisional di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Seratusan butir Telur Penyu itu diamankan ketika tim gabungan menggelar operasi dan sosialisasi yang dilaksanakan Kamis-Jumat (4-5/8/2022) di Kota Padang.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar), Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta POL Air Kota Padang mengamankan 173 butir Telur Penyu Sisik yang diperjualbelikan secara bebas.
Tim gabungan mengamankan seratusan Telur Penyu itu dari tiga pedagang yang masing-masing berinisial RN, RL dan AM.
"Dari RN diamankan 24 butir Telur Penyu mentah, dan dari RL diamankan 31 butir Telur Penyu masak. Lalu, dari AM diamankan 43 butir Telur Penyu mentah," ujar Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono melalui keterangan resminya, Minggu (7/8/2022).
Selain mengamankan seratusan Telur Penyu itu, tim gabungan juga mensialisasikan kepada masyarakat dan pedagang agar tidak mengkonsumsi Telur Penyu.
Lalu, tim gabungan juga memasang poster larangan memperjualbelikan Telur Penyu di beberapa lokasi.
Seratusan Telur Penyu yang diamankan dari tangan tiga pedagang itu dibawa ke Kantor DKP Sumbar, dan rencananya akan dimusnahkan dengan disaksikan bersama pimpinan instansi terkait.
Ardi juga mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah bekerjasama dalam mengawasi dan menertibkan peredaran Telur Penyu di kota Padang.
"Kita minta, masyarakat tidak mempercayai mitos yang beredar, bahwa Telur Penyu mengandung protein tinggi dan bisa meningkatkan gairah seksual pria," ucap Ardi.
Menurut penelitian, lanjut Ardi, Telur Penyu itu malah mengandung kolesterol tinggi, bahkan lebih tinggi dari Telur Ayam.
Baca juga: Konservasi Penyu Laskar Turtle Camp Pesisir Selatan Sajikan Wisata Edukasi
Kemudian, menurut hukum, sebut Ardi, perdagangan Telur Penyu itu illegal. Dalam Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositemnya disebutkan, bahwa pelaku perdagangan satwa dilindungi termsuk Telur Penyu, bisa diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
—