Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi. [Foto: Rahmadi/langgam.id]

Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) meminta DPR RI merevisi Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat, karena Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Kepualauan Mentawai.

Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk mengatakan, Indonesia telah mengaungkan falsafah Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda beda tapi tetap satu. Pendiri bangsa sangat sadar dan menerima keberagaman sebagai suatu kekayaan bangsa yang mestinya dilestarikan dan dihargai secara penuh.

Begitu juga dengan Provinsi Sumbar yang terdiri dari 19 kabupaten/kota yang memiliki budaya dan karakteristiknya masing-masing. Pada Sumbar daratan, berkembang kebudayaan Minangkabau dengan falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

"Namun berbeda dengan di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki kebudayaan dengan ciri khasnya tersendiri," ujar Yosafat saat menyampaikan pernyataan sikap Aliansi Mentawai Bersatu di Kantor Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Senin (1/7/2022).

Dikatakan Yosafat, Mentawai berkembang dengan kearifan lokal yang dikenal Arat Sabulungan, rumah adat yang dikenal dengan sebutan Uma, Sikerei sebagai tabib, kebudayaan Patiti yaitu menato atau merajah tubuh, dan kearifan lokal lainnya serta memiliki sosiokultural yang berbeda.

Bahkan, salah satu kebudyaan Mentawai yaitu Tato Mentawai ditetapkan UNESCO menjadi Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia pada tahun 2014. Dari dunia Internasional sangat menghargai adanya kebudayaan Mentawai, begitupula hendaknya yang dilakukan pemerintah Indonesia.

"Suku Mentawai mendiami kepulauan besar di bagian barat Pulau Sumatra yang eksis hingga saat ini dan memiliki kebudayaan yang berbeda dari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumbar," ungkapnya.

Keberagaman budaya dan kearifan lokal itu, lanjut Yosafat, juga dilindungi dalam hukum tertinggi, yakni Pasal 180 ayat (2) UUD 1945 tentang negara menghormati masyarakat adat. Namun, dalam pembentukan dan pengesahan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Juli 2022 belum mengakomodir dan mengakui budaya Mentawai sebagai salah satu karateristrik Provinsi Sumbar.

Pihaknya menyorot Pasal 5 c, yaitu Provinsi Sumatra Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat hasandi syara', syara' hasandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.

"Keberadaan pasal ini berdampak pada pengkerdilan dan pengucilan terhadap budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumatra Barat, kami dari perwakilan masyarakat Mentawai mempertanyakan niat dari DPR RI terutama dari DPR RI Perwakilan Sumatra Barat," ucapnya.

Hadirnya undang-undang itu, sebut Yosafat, telah mendiskriminasi, karena tidak memasukkan suku Mentawai sebagai karakteristrik dari Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat tersebut.

Jadi, tegas Yosafat, Aliansi Mentawai Bersatu menyatakan sikap menolak keras pengkerdilan Budaya Mentawai didalam Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Baca juga: UU Provinsi Sumbar Disebut Berpotensi Terapkan Perda Syariah, Guspardi Gaus: Islamofobia

Kemudian, mendesak DPR RI untuk meminta maaf karena lalai menghargai, menghormati, dan melindungi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu keberagaman dari Provinsi Sumbar. "Kami juga mendesak undang-undnag itu direvisi dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumatra Barat," tegasnya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Dalam pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Sumatra Barat 2024, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatra Barat, Undri,
Menggali "Deposit Budaya": Kekayaan Tak Ternilai di Sumatra Barat
Mentawai Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Audy: Kolaborasi Pusat dan Daerah
Mentawai Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Audy: Kolaborasi Pusat dan Daerah
SURI Pamerankan "Batik Sunyi" Bermotif Iluminasi Manuskrip Minangkabau Karya Teman Tuli
SURI Pamerankan "Batik Sunyi" Bermotif Iluminasi Manuskrip Minangkabau Karya Teman Tuli
Pemutaran Film Warisan Budaya Mengakhiri Galanggang Arang Pamenan Anak 2024
Pemutaran Film Warisan Budaya Mengakhiri Galanggang Arang Pamenan Anak 2024
Nofel Nofiadri
Galodo Soko dalam Kontestasi Kepala Daerah
Bupati Tanah Datar, Eka Putra membuka event Sumarak Labuah Babudayo yang digelar di Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Jumat (12/4/2024).
Sumarak Labuah Babudayo Jadi Pembuka Progul Satu Nagari Satu Event Tanah Datar 2024