Langgam.id - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba sempat membuang sabu saat dibuntuti oleh petugas Satuan Resnarkoba Polres Padang Panjang. Ia akhirnya jujur pada polisi, mengaku telah membuang sabu.
Kapolres AKBP Donny Bramanto dalam keterangan tertulis bersama Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati mengatakan, pelaku berinisial AW, 46, ditangkap pada Rabu (20/7/2022) malam.
"Pelaku AW merupakan pemain lama yang cukup sulit ditangkap. Ia seakan bisa mengetahui gerak gerik personil," kata AKBP Donny, di situs resmi Polri, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, AW adalah target operasi (TO) polisi sejak 2016. Baru pada Rabu malam lalu itu, pelariannya kandas di tangan petugas di Padang Panjang.
AKP Witri menambahkan, polisi mendapat informasi tentang keberadaan AW di Padang Panjang. Informasi itu, berikut identitas kendaraan sepeda motor yang digunakannya.
Saat melihatnya, Tim Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo kemudian membuntuti AW yang bekerja sebagai sopir itu.
Baca Juga: Diduga Edarkan dan Konsumsi Sabu, 2 Pria di Dharmasraya Diringkus Polisi
Awalnya, ia tak tahu dibuntuti petugas. AW kemudian masuk ke halaman Gedung M Syafei, Jalan Sudirman, Padang Panjang. Di sini ia kemudian dihentikan oleh petugas.
Saat itu, ia mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti di halaman gedung itu. Tapi, ia tak berkutik saat dipegang erat oleh petugas.
Saat ditanya petugas, apa yang ia buang, AW akhirnya memilih jujur, "Sabu, pak," katanya. Saat diperiksa polisi, bungkusan tersebut ternyata memang 2 bungkus kecil sabu-sabu.
AW kemudian dibawa ke kediamannya di Kelurahan Silaing Bawah. Disaksikan masyarakat, dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti lain yang digunakan AW untuk mengisap sabu. Antara lain, dua kaca pirex yang disimpan di ventilasi jendela kamar dan 4 buah pipet yang disimpan di dapur. Polisi kemudian membawanya bersama barang bujti tersebut ke kantor Polres Padang Panjang. (*/SS)
---