Langgam.id - Konflik agraria yang terjadi antara warga Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dengan salah satu perseroan kelapa sawit belum reda. Bahkan, lima orang warga setempat harus mendekam di balik jeruji besi sejak Kamis (14/7/2022).
Masyarakat yang ditahan, yakni Wisnawati (32), ibu dua orang anak yang masih kecil. Lalu Idamri (39) kepala keluarga dengan seorang istri dan 5 orang anak.
Selanjutnya Safridin (41) kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak. Rudi (31), seorang kepala keluarga dengan dua anak juga mengalami nasib serupa. Selanjutnya, Jasman (45), kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak.
Merka dipanggil sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebutkan, petani ditahan atas tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum.
"Dari lima orang yang ditahan, empat laki-laki dan satu orang perempuan," kata Advokat Publik LBH Padang, Decthree Ranti Putri dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id Jumat (15/7/2022),
Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2022/SPKT/Polres Pasaman Barat. Kejadian itu dipicu dari perseteruan lahan reclaiming masyarakat yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto Blok K Jorong Labuah Luruih.
Ranti mengatakan, tidak selang lama dari aksi reclaiming, pihak perusahaan sering merusak tanaman masyarakat dan merusak pondok-pondok.
Lalu, 28 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, pihak perusahaan memasuki lokasi lahan. Tujuan petugas perusahaan untuk melakukan penyemprotan racun terhadap rumput.
Namun, pengakuan Ranti, penyemprotan rumput beralih menjadi penyemprotan tanaman masyarakat sehingga menjadi rusak. Masyarakat yang tidak terima atas tindakan tersebut mendatangi pihak perusahaan yang tengah melakukan tindakan meracuni tanaman.
"Msyarakat yang marah mencoba mengusir pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan tetap bersikeras hingga terjadi kekisruhan dan berujung pada laporan kepolisian," katanya.
LBH Padang menyayangkan sikap aparat penegak hukum. Tindakan polisi disebut sangat berbeda laporan perusakan tanaman yang disampaikan warga.
Laporan perusakan tanaman sudah disampaikan sejak 13 April 2022. Tertuang Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/IV/2022/SPKT/Res Pasbar/Polda Sumbar.
"Laporan perusakan tanaman tidak kunjung dilakukan penindakan," katanya.
Menurut Ranti dan Akmal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang, kelima tersangka hanya berupaya mempertahankan hak mereka. Petani berhak memiliki tanah bukan hanya perusahaan.
Baca Juga: Konflik Agraria di Pasbar Terus Bergulir, Masyarakat Datangi Komnas HAM Terkait Dugaan Intimidasi
Diketahui, konflik agraria terjadi antara masyarakat Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan PT Anam Koto. Bahkan, sejumlah warga Air Gadang berupaya menduduki lahan HGU PT Anam Koto akhir Februari lalu.
—