Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) adanya kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa agar bisa lolos prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA SMK 2022. Salah satunya dilakukan Sekolah Menengah Pertama Negaeri (SMPN) 1 Padang.
Menanggapi tuduhan itu, Kepala SMPN 1 Padang, Yan Hendrik mengaku sudah menyelesaikan masalah pendongkrakkan nilai oleh siswa tersebut.
"Itu sudah diselesaikan lewat verifikasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Sabtu 25 Juni 2022," ujar Hendrik kepada awak media saat ditanyai kasus tersebut, Senin (27/6/2022).
Lalu, Hendrik juga mengaku sudah ada sanksi yang diberikan bagi pelaku. Disdik Kota Padang, lanjut Hendrik, datang ke sekolah untuk melakukan rekap dan verifikasi.
Diketahui, kasus pendongkrakan nilai sekitar 40-an siswa dilakukan oleh SMPN 1 Padang berdasarkan laporan masyarakat ke Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Kepala Ombudsman Perwakilan Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, sejumlah orang tua siswa datang ke Kantor Ombudsman untuk melaporkan kasus itu.
Kemudian, Ombudsman meminta agar Disdik Provinsi Sumbar menunda pengumuman hasil seleksi hingga kasus pendongkrakkan nilai dapat diselesaikan.
"Ada kasus menaikkan nilai anak, sehingga anak itu masuk ke jalur prestasi, kemudian banyak orang yang mempertanyakan, terutama di sekolah yang sama," ujar Yefri kepada langgam.id, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan penelusuran Ombudsman Sumbar, kata Yefri, memang ditemukan apa yang diadukan tersebut. Akibatnya, Disdik Kota Padang mengeluarkan beberapa orang yang dinaikkan nilainya tersebut pada jalur prestasi.
Baca juga: Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda
Menurut Yefri, akibat kejadian itu, banyak orang lain yang dirugikan. Mereka punya hak masuk jalur prestasi, namun tidak bisa masuk akibat adanya nilai siswa yang telah dinaikkan tersebut. Ombudsman Perwakilan Sumbar menghitung ada sekitar 40-an anak yang dinaikkan nilainya.