Langgam.id - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyarankan Dinas Pendidikan (Disdik) menunda pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA SMK 2022.
Hal ini karena adanya aduan masyarakat atau orangtua siswa ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. Orangtua siswa menyebut, salah satu sekolah asal peserta (SMP) di Padang sengaja menaikkan nilai siswa agar lulus dari jalur prestasi.
Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar menunda pengumuman hasil seleksi hingga kasus pendongkrakkan nilai dapat diselesaikan.
"Ada kejadian kasus menaikkan nilai anak, sehingga anak itu masuk ke jalur prestasi. Kemudian banyak orang yang mempertanyakan terutama di sekolah yang sama," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan penelusuran Ombudsman Sumbar, memang ditemukan apa yang diadukan tersebut. Akibatnya Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang telah mengeluarkan beberapa orang yang dinaikkan nilainya tersebut pada jalur prestasi.
Menurut dia, akibat kejadian ini, banyak orang lain yang dirugikan. Mereka punya hak masuk jalur prestasi namun tidak bisa masuk akibat adanya nilai siswa yang telah dinaikkan. Pihaknya menghitung ada sekitar 40 an anak yang dinaikkan nilainya.
"Informasi yang kami dapat hanya satu sekolah. Itu juga berdasarkan laporan masyarakat," katanya.
Ombudsman Sumbar mengapresiasi masyarakat yang mau melapor. Sebab, lanjutnya, laporan menandakan masyarakat sudah ikut mengawasi PPDB.
Pihaknya ingin agar Disdik Sumbar memberikan kesempatan pada anak yang merasa dirugikan mendaftar kembali di sekolah yang mereka inginkan lewat jalur prestasi.
"Kita tidak ingin ada tindakan yang merusak atau melukai upaya-upaya baik dalam PPDB ini. Kita tidak ingin PPDB dirusak oleh oknum tertentu," katanya.
Terkait apakah saran Ombudsman akan dilakukan seluruhnya atau sebagian, Yefri menyerahkan wewenang sepenuhnya pada Disdik Sumbar.
Menurut dia, Disdik Sumbar sudah merespons dengan baik. Namun untuk lebih lengkapnya, Disdik Sumbar yang lebih tahu.
Sementara menurut Yefri, diketahui bahwa Disdik Sumbar belum mengumumkkan hasil PPDB yang seharusnya Minggu (26/6/2022).
"Setahu saya belum ada diumumkan. Tapi itu dinas yang lebih tahu," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi respons cepat Disdik Padang dan Disdik Sumbar dalam menindaklanjuti saran Ombudsman. Lebih lengkap, Ombudsman Perwakilan provinsi Sumbar menyarankan agar menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
"Penundaan pengumuman hasil dilakukan dengan memastikan batas waktu yang cukup untuk pendaftaran kembali," ujarnya.
Selanjutnya, membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, melalui saluran yang telah disediakan oleh Disdik Sumbar.
---