Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyoroti besarnya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (10/6/2022), hampir seluruh fraksi mempertanyakan besarnya anggaran berlebih yang terjadi di tengah keterbatasan keuangan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan, realisasi pendapatan daerah pada APBD tahun 2021 yang disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 mencapai Rp6,706 triliun lebih atau 100,08 persen dari target sebesar Rp6,652 triliun.
Sedangkan belanja daerah terealisasi sekitar Rp6,469 triliun atau 93,78 persen dari yang disediakan yaitu sebesar Rp6,898 triliun lebih. Sisa belanja daerah sekitar Rp429 miliar lebih dan SILPA tercatat Rp484,681 miliar.
"SILPA tahun 2021 merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir. Terhadap kondisi itu, DPRD melalui fraksi-fraksi perlu mendalami agar mengetahui permasalahannya sehingga ditemukan penyebab dari besarnya sisa anggaran tersebut," ujarnya.
Menurut Suwirpen, dari sisi pendapatan daerah, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp2.061 triliun atau 106,52 persen dari target yang ditetapkan yaitu sekitar Rp1,935 triliun. Kondisi itu selalu terjadi setiap tahun.
Pada satu sisi, ini merupakan keuntungan bagi pemerintah daerah, tetapi di sisi lain, ini merupakan strategi dari OPD terkait untuk pencapaian realisasi di atas 100 persen yang berdampak pada insentif.
Kemudian, dari aspek belanja daerah, pada pos belanja pegawai terdapat sisa belanja sebesar Rp59,539 miliar dari alokasi sebesar Rp2.153,377 triliun. Sisa belanja tersebut, berada di atas acres maksimal yaitu sebesar 2.5 persen.
Hal itu menurut dia, menunjukkan perencanaan belanja pegawai yang kurang matang. Fraksi-fraksi tentunya telah mendalami dan mencermati pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 tersebut dan telah menyiapkan tanggapan, pertanyaan dan permintaan penjelasan kepada pemerintah daerah melalui pandangan umum.
"Kita berharap gubernur dapat memberikan tanggapan, jawaban atau penjelasan yang komprehensif," ungkapnya.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Usul Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Diketahui, selain agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, rapat paripurna juga melakukan penetapan dua Ranperda Usul Prakarsa DPRD. Dua Ranperda adalah Ranperda tentang Tata Kelola Harga Komiditi dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bapemperda DPRD Provinsi Sumbar telah menetapkan sebanyak tujuh Ranperda Usul Prakarsa untuk dibahas di tahun 2022.