Langgam.id - Melawan saat ditertibkan petugas Satpol PP Padang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman menyalakan api menggunakan bahan bakar minyak. Aksi spontan itu nyaris membahayakan Praja Wanita Satpol PP Padang.
"Karena tidak terima ditegur oleh petugas. Spontan dia menyalakan api," kata Kepala Bidang Ketertiban umum Deni Harzandy yang turun ke lokasi, Rabu malam (8/6/2022).
Aksi itu terjadi di kawasan Jalan Khatib Sulaiman sekira pukul 19.30 WIB. Situasi di sana sempat memanas hingga akhirnya dapat diredam.
Kepada Petugas, PKL itu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Petugas berharap kejadian serupa tidak terulang kembali oleh PKL lain yang melakukan pelanggaran.
"Sudah setiap hari dilakukan sosialisasi. Peneguran secara persuasif, agar tidak menjadikan trotoar dan badan jalan untuk tempat berjualan, juga sering dilakukan," katanya.
Aksi PKL yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum lain untuk berjualan, sudah melanggar aturan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum). Selain itu, aktifitas berjualan di atas trotoar, tentu telah merampas hak para pejalan kaki.
Deni Harzandy menegaskan, kedepan pihaknya akan mengambil langkah tegas, karena sudah setiap hari diberi peringatan. PKL juga telah diberi pengertian namun masih dijumpai PKL membandel di Padang.
Menurutnya, fasilitas umum (fasum) sepanjang Jalan Bagindo Azis Chan, Jalan Sudirman, Khatib Sulaiman dan Jalan Adinegoro harus steril dari PKL.
Baca Juga: Tertibkan PKL di Pantai Padang, 6 Mobil Mainan Disita Satpol PP
"Satpol PP tidak melarang untuk berjualan. Namun untuk di trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan, itu adalah jalan utama apalagi Kota Padang akan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Apeksi tahun 2022," tutur Deni. (Rahmadi}
—