Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sumbar bakal punya Kantor Penghubung Komisi Yudisial dalam tahun ini.
Langgam.id - Sumatra Barat (Sumbar) bakal punya Kantor Penghubung Komisi Yudisial dalam tahun ini. Selain Sumbar, di tahun 2022 ini juga terdapat tujuh provinsi lainnya yang bakal memiliki kantor perwakilan lembaga pengawas perilaku hakim itu.
"Keberadaan Penghubung KY di Sumbar diharapkan dapat terealisasi secepat mungkin," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, dalam sambutannya dalam acara sosialisasi pembentukan penghubung KY di kampus Pascasarjana FH Pancasila, Rabu (20/4/2022).
Busyra mengatakan, dengan keberadaan kantor perwakilan KY di Sumbar, diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam mendapat keadilan.
Kata Busyra, nantinya masyarakat daerah dapat melapor apabila ada perilaku hakim di peradilan yang mencederai nilai-nilai keadilan ke Penghubung KY yang berkedudukan di ibukota provinsi.
"Menurut kaca mata pribadi saya, perlu adanya kewenangan terutama dalam hal bagaimana hakim itu bersikap. Bagaimana hakim melihatkan perilaku dalam peradilan," katanya.
Ia melanjutkan, keberadaan Penghubung KY disambut baik. Sebab saat ini di Sumbar terdapat lebih kurang 40 pengadilan. Mulai dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan khusus.
Sejak tahun 2013, Komisi Yudisial RI telah membentuk Kantor Penghubung KY di 12 provinsi. Khusus di pulau Sumatra, provinsi yang sudah punya kantor penghubung KY adalah Sumatra Utara, Riau dan Sumatra Selatan.
Sementara di tahun 2022 ini, selain Sumbar, provinsi lainnya di Sumatra yang akan punya kantor penghubung adalah Aceh.
Dalam kesempatan yan sama, Koordinator Penghubung KY Riau, Hotman Parulian Siahaan mengatakan, Penghubung KY punya tugas untuk mengawasi perilaku hakim. Hal itu mengacu pada berdasarkan Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2017.
Ia menambahkan, Penghubung KY nantinya terdiri atas satu orang koordinator dan paling banyak lima orang asisten.
"Penghubung KY juga berwenang mengambil langkah hukum atau langkah lain ketika ada yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Selain itu terangnya, Penghubung KY juga berwenang menerima laporan masyarakat terkait perilaku hakim yang menyalahi kode etik hakim di lingkup peradilan yang ada di daerah.
Hotman menambahkan, sebelum UU No 18 Tahun 2011 tentang KY diberlakukan, masyarakat kesulitan mengakses keadilan apabila ada pelanggaran etik.
"Dulu KY hanya ada di Jakarta. Sekarang sudah ada di daerah. KY akan dapat mengontrol perilaku hakim yang jumlahnya puluhan ribu. Adanya KY di daerah akan menambah akses masyarakat mendapat keadilan. Tidak perlu ke Jakarta yang tentu membutuhkan biaya yang besar," kata Hotman.
Baca juga: Diah Sulastri Dewi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang
"Harapannya KY semakin dekat dengan masyarakat. Baik dalam mensosialisasikan perilaku hakim dan mempermudah masyarakat melakukan aduan," tambahnya.
—