Berita terbaru dan terkini hari ini: Eks Ketua YLBHI Asfinawati menegaskan bahwa sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.
Langgam.id - Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 Asfinawati menyoroti kuatnya pengaruh oligarki dalam pembangunan Ibukota Negara (IKN).
Menurut dia, tidak hanya dalam kebijakkan IKN, saat ini pengaruh oligarki merecoki hampir seluruh sektor kehidupan.
Hal itu disampaikan Asfinawati dalam diskusi bertajuk "Oligarki dalam Pusaran Perampasan Ruang Hidup Rakyat, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Minggu (17/04/2022) sore.
Menurut Afsinawati, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minim memerhatikan kepentingan rakyat ketika membentuk peraturan perundang-undangan, termasuk UU IKN.
Asfinawati mengatakan, proyek IKN, apabila ditelisik lebih dalam, banyak melibatkan konflik kepentingan di lingkaran elit.
"Di situ ada tanahnya yang punya berafiliasi dengan perusahaan-perusahaan milik petinggi negeri kita, pemimpin-pemimpin partai politik. Mereka punya tanah di situ," kata dia.
Sedikit mundur ke belakang, Asfinawati juga melihat kuatnya cengkraman oligarki dalam lanskap politik dan kebijakan nasional dalam proses pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kata Asfinawati, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR UU untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun karena metode omnibuslaw tak diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP).
Namun, alih-alih memperbaiki proses pembentukan UU Ciptaker, malah muncul upaya merevisi UU PPP.
"Karena di dalam putusan MK dikatakan omnibuslaw enggak dikenal dalam UU PPP. Dan tiba-tiba dalam beberapa hari (pasca putusan MK-red) saja ada kesepakatan tingkat pertama untuk mengubah UU PPP," kata Asfinawati.
Dia melanjutkan, dengan merevisi UU PPP, DPR dan Pemerintah akan memasukkan metode omnibuslaw, sehingga pembentukan UU Ciptaker punya aturan yang sesuai dengan regulasi yang ada.
"Oh UU Ciptaker bisa berlaku lagi karena sudah diatur dalam UU PPP," kata dia.
Berkaca pada persoalan di atas, Asfinawati menegaskan bahwa sejak revisi UU KPK pada 2019 silam, UU tidak dibuat untuk kepentingan rakyat.
Baca juga: International Women’s Day, YLBHI Minta Hentikan Diskriminasi Terhadap Perempuan
"Bukannya UU dibuat untuk kesejahteraan rakyat? Tahun 2019 hingga sekarang, itu menjadi dongeng. UU tidak pernah dibuat untuk rakyat," kata Asfinawati.
—