Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Baznas menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.
Langgam.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan empat besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.
Selain itu, Baznas Kota Padang juga menetapan besaran fidyah. Penetapan besaran ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.
Ketua Baznas Kota Padang Muhammad Mufti Syarfie mengatakan, bahwa besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
Empat besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut terangnya yaitu beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu per orang.
Kemudian, Beras Anak Daro Rp14 ribu per kilogram, zakat fitrahnya Rp35 ribu. Beras IR 42 Rp13 ribu per kilogram, zakatnya Rp32.500.
"Selanjutnya, beras Dolok atau Bulog Rp11 ribu per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang," ujarnya dilansir dari infopublik.id, Selasa (12/4/2022).
Sementara untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari, per orang. Besaran fidyah ini ungkapnya, dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.
Baca juga: Penjelasan Guru Besar UIN IB Padang Soal Hukum Sikat Gigi di Siang Ramadan
Mufti mengharapkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini bisa menjadi pedoman bagi umat Islam di Kota Padang saat membayarnya nanti.
—