Langgam.id- Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022. Libur Idul Fitri dimulai pada 29 April 2022.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.
"Keputusan libur dan cuti bersama ini akan diatur dalam keputusa bersama menteri," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan mudik Lebaran tahun ini. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pemudik.
"Harus dengan prokes yang ketat dan vaksin harus lengkap ditambah booster," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Bagi pemudik yang belum melakukan Booster, harus menyertakan hasil negatif tes antigen.
Sedangkan bagi yang baru vaksin satu kali, harus menyertakan hasil negatif tes PCR