Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Feri menyarankan agar Forwana tak ikut deklarasi Jokowi 3 periode itu, karena menyalahi aturan.
Langgam.id - Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyarankan agar wali nagari di Sumatra Barat (Sumbar) yang tergabung dalam Forum Wali Nagari (Forwana) tidak ikut mendukung deklarasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.
Menurut Feri, wali nagari termasuk penyelenggara negara terendah. Ketentuan soal wali nagari juga sudah diatur dalam Undang-undang Desa. Di antaranya, mereka tidak boleh memihak.
Selain itu, dikatakan Feri, dalam peristiwa di Istora Senayan ada yang meneriakkan Jokowi 3 periode, hal itu telah menunjukkan keberpihakan, dan tindakan itu melanggar konstitusi dan hukum.
"Dalam Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014, kepala desa dilarang ikut kampanye, merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yg menguntungkan keluarga, pihak lain dan golongan tertentu," ujar Feri kepada langgam.id, Rabu (30/3/2022).
Lalu, kata Feri, kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, hak dan kewajiban. "Pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa yang memihak bisa diberikan sanksi teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian," tegasnya.
Wali Nagari di Sumbar, lanjut Feri, secara hukum, harusnya menegakan ketentuan Undang-undang Desa dan menolak sikap (memihak) itu. "Tapi, pimpinan kepala desa itu kan kepala daerah dan mendagri. Jelas mereka dalam posisi di tekan," ucapnya.
Jika ada pengerahan kepala desa, tambah Feri, sementara relasinya (atasan dan bawahan) tentu mengumpulkan kepala desa itu, dan itu perlu dipertanyakan.
"Dalam hal apa dan menggunakan dana apa? (mengumpulkan kepala desa). Dan apakah sesuai dengan tugas dan fungsi kepala desa," katanya.
Sementara itu, Ketua Forwana Sumbar, Zul Arifin menyebutkan, bahwa Forwana yang terdiri dari 929 wali nagari dan desa di 14 kabupaten kota berdiri sendiri, namun secara nasional memang dikoordinasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Lalu, soal informasi deklarasi Jokowi 3 periode oleh kepala desa, menurut Zul, Forwana Sumbar belum menentukan sikap.
"Bagaimana sikap kami? Kalau secara lembaga tentu kami akan rapatkan terlebih dahulu, sebab sejauh ini kami belum menerima informasi yang valid, pasti, dan bagaimana detailnya dukungan 3 periode ini, baru masih informasi yang viral dan berkembang saja," ujarnya kepada langgam.id, Rabu (30/3/2022).
Forwana Sumbar, kata Zul, akan menggelar rapat atau musyawarah untuk menetapkan sikap lembaga. Dalam musyawarah nanti, tentu akan banyak aspirasi yang disampaikan.
Kemudian, terkait aspirasi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), menurut Zul, Forwana tetap menghargai hal itu.
Diketahui, ribuan kepala desa di Indonesia yang tergabung dalam APDESI menggelar kegiatan Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (30/3/2022).
Baca juga: Soal Ribuan Kades Rencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Dosen HTN Unand: Trik Lama dan Busuk
Dalam kegiatan itu, rencananya kepala desa bakal mendeklarasikan dukungan agar Jokowi menjabat 3 periode, namun deklarasi itu dibatalkan, dan direncakan lagi usai lebaran.
—