Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Suharizal diskusi dengan kliennya. [Irwanda/Langgam]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka.

Langgam.id - Kuasa hukum DV, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang mempertanyakan penetapan status tersangka kliennya oleh kejaksaan negeri setempat. Pasalnya, hasil audit BPKP Wilayah Sumbar belum keluar.

"Sampai saat ini, belum jelas berapa jumlah kerugian uang negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi ini. Sementara klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka," kata kuasa hukum DV, Suharizal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (18/3/2022).

Seharusnya, kata Suharizal, kepastian jumlah kerugian keuangan negara oleh auditor sudah jelas sebelum penetapan tersangka. Penetapan tersangka kliennya dianggap keliru.

"Rasanya keliru, jika penetapan jumlah kerugian uang negara yang diduga dikorupsi hanya berdasarkan perhitungan jaksa selaku penyidik," kata Suharizal saat mendampingi kliennya dalam pemanggilan lanjutan.

Belum keluarnya hasil resmi auditor, sementara kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, menggambarkan buruknya penegakkan hukum dalam kasus ini.

Menurutnya, ada aturan yang lebih tinggi dan hendaknya menjadi acuan dalam proses hukum kliennya. Aturan tersebut yakni perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan kerugian nyata dan pasti. Dalil itu, tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Selanjutnya ada Putusan Mahkamah Konstitusi soal frasa dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dinyatakan tidak berlaku lagi," tuturnya.

Diketahui, DV merupakan satu dari tiga orang yang disangka terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Padang. Kala itu, DV menjabat sebagai Wakil Ketua I KONI Kota Padang bidang organisasi dan prestasi. Status tersangka sudah ditetapkan Kejari Kota Padang sejak 31 Desember 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Sumbar keluar. Audit kerugian negara itu tidak bisa didesak.

Terkait penetapan tersangka DV, kata Therry, pihaknya menemui lebih dari dua alat bukti. Salah satunya hasil perhitungan penyidik sebesar Rp 2 miliar. Jumlah ini bisa lebih dan bisa kurang sesuai dengan proses yang masih berlanjut.

Pemeriksaan siang tadi, katanya, untuk mengkonfirmasi temuan yang ada. Pihaknya dalam hal ini hanya memberikan fasilitas tempat dalam pemeriksaan.

"Intinya adalah mengklarifikasi hasil temuan auditor BPKP, dan menanyakan apa hubungannya dengan para tersangka ini," kata Therry Gutama.

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Padang

Therry menyebutkan, jika auditor telah memberikan jumlah secara resmi, pihaknya akan melanjutkan proses hukum untuk tahap I. Kejari Padang akan menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap dari penyidik pada jaksa penuntut umum untuk diperiksa.

"Jika tahap formil dan materil lengkap (P21) maka bisa dilanjutkan pada tahap selanjutnya," tuturnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang