Gelar Paripurna, DPRD Sumbar Tetapkan Rekomendasi Temuan LHP BPK ke Gubernur

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD Sumbar telah menggelar sidang paripurna penetapan rekomendasi atas hasil LHP BPK.

Penyerahan rekomendasi temuan LHP BPK ke Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD Sumbar telah menggelar sidang paripurna penetapan rekomendasi atas hasil LHP BPK.

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sidang paripurna penetapan rekomendasi atas hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Gedung sidang utama DPRD Sumbar, Rabu (16/3/2022).

Rekomendasi DPRD Sumbar atas LHP BPK disampaikan langsung oleh Ketua Pansus LHP BPK, Bakri Bakar kepada Gubernur Mahyeldi yang juga hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut.

Menurut Bakri, pihaknya telah  membahas, mendalami dan merumuskan rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan tindaklanjut yang harus dilaksankan oleh Pemprov Sumbar dan entitas terkait.

Dia meminta, agar Pemprov mengidentifikasi permasalahan dan faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah. Kedepannya, permasalahan diharapkan tidak terulang kembali.

"Dalam pembahasan LHP BPK, panitia khusus melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk mendalami permasalahan, dan mengetahui tindaklanjut," ujarnya.

Dari pembahasan yang telah dilalukan, kata Bakri, diketahui dari 15 temuan dan 58 rekomendasi yang diberikan kepada 15 OPD secara administratif telah ditindaklanjuti. Sementara, dari kerugian daerah yang harus dikembalikan sebanyak Rp11,340 miliar. Saat ini telah dikembalikan sebanyak Rp1,380 miliar.

"Sehingga, masih terdapat sisa yang masih harus di setor ke kas daerah senilai Rp9, 956 miliar," ungkapnya.

Terkait dengan masih banyaknya uang yang belum dikembalikan ke kas daerah, maka Pansus mendorong agar Pemprov dan OPD terkait segera menindaklanjuti LHP BPK dan menagih uang kepada pihak terkait serta menyetorkan kembali ke kas daerah.

Bakri juga meminta Pemprov berkonsultasi dengan Kemendagri dan BPK RI terkait rekomendasi LHP BPK tersebut. Pemprov juga diminta melakukan kebijakan untuk mengantisipasi permasalahan yang sama agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

"Penyelasaian pengembalian uang negara tersebut dapat dilakukan dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima oleh Pemprov Sumbar, yaitu sejak 28 Januari 2022," katanya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pengawasan dilakukan oleh internal Pemprov Sumbar, namun juga secara eksternal yaitu BPK RI. Salah satu pemeriksaan yaitu kepatuhan atas keuangan daerah agar sesuai dengan peraturan.

"Secara keseluruhan terhadap rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK telah kami tindaklanjuti pada kesempatan pertama dengan memberi instruksi pada 15 kepala OPD terkait di lingkungan Pemprov," ujar Mahyeldi.

Kemudian, pengembalian ke kas daerah sudah dilakukan senilai Rp1,384 miliar dari total keseluruhan Rp11 miliar. Temuan yang menjadi fokus permasalahan, di antaranya yaitu realisasi bibit ternak dan alsintan tidak tepat sasaran senilai Rp2,22 miliar.

Kemudian, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423 juta, lalu kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada 3 OPD senilai Rp838,480 juta.

"Kami mengapresiasi pembahasan LHP BPK yang telah dilakukan Pansus bersama OPD terkait, selanjutnya atas keputusan rekomendasi pansus DPRD untuk percepatan rekomendasi LHP BPK akan kami laksanakan sebaik-baiknya," ucap Mahyeldi.

Baca juga: DPRD Minta Pemprov Sumbar Selesaikan 58 Rekomendasi LHP BPK dengan Baik

Mahyeldi juga berkomitmen hal ini akan menjadi catatan perbaikan kedepannya dalam realisasi belanja pemerintah daerah.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga