Berlaku Seluruh Indonesia, Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: PKB juga menilai SE Menag soal pengeras suara di masjid dan musala tak dibutuhkan di Sumbar.

Ilustrasi. (Foto: 95C/pixabay.com)

Berita terbaru dan terkini hari ini: Dalam aturan Menteri Agama itu, pengeras suara di masjid dan musala maksimal 10 desbel.

Langgam.id - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam SE Menag Nomor: 05 tahun 2022.

Menurut Yaqut, pengeras suara memang sebuah kebutuhan umat Islam sebagai media syiar di tengah masyarakat.

Namun, kata Yaqut, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

"Jadi, perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Ini untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar masyarakat" ujar Yaqut melalui keterangan tertulisnya dikutip dari laman resmi Menag RI, Selasa (22/2/2022).

SE itu, lanjut Yaqut, ditujukan untuk seluruh seluruh kanwil Kemenag Provinsi, kabupaten dan kota hingga kecamatan.

Termasuk juga MUI, dewan masjid, ormas Islam, dan takmir atau pengerus masjid dan musala di seluruh Indonesia.

"Edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. SE ini agar dipedomani dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala," ungkapnya.

Ini detail aturan SE soal penggunaan pengeras suara dari Menag RI yang berlaku untuk seluruh Indonesia:

Ketentuan Umum

Pengeras suara terdiri dari pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala.

Sementara pengeras suara luar, difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala.

Tujuan

Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian al-Quran, salawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.

Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid dan musala.

Tata Cara Pemasangan Pengeras Suara

Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid dan musala.

Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, paling besar 100 desibel.

Penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

Waktu Salat

Subuh: Sebelum azan, pembacaan al-Quran, salawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit, dan pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya: Sebelum azan, pembacaan al-Quran, salawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam dengan jangka waktu paling lama lima menit, dan sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Jumat: Sebelum azan, pembacaan al-Quran, salawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit, dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

Azan

Azan dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.

Saat Ramadan dan Hari Besar Lainnya

Kegiatan syiar ramadan, takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam, diatur sebagai berikut:

Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarrus al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.

Takbir pada tanggal 1 Syawal (10 Zulhijjah) di masjid dan musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid dan musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Kualitas Pengeras Suara

Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan; bagus atau tidak sumbang, serta pelafazan secara baik dan benar.

Baca juga: Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Begini Tanggapan Kemenag

Pembinaan dan Pengawasan

  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
  • Kementerian Agama dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
3 Masjid di Sumbar Masuk Nominasi Ampera Tingkat Nasional 2024
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, bahwa pihaknya terus
Berhaji Tahun Ini Disambut Cuaca Panas Terik di Arab Saudi, Berikut Imbauan Menag
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Sumbar
Eks Wakapolri Bakal Resmikan Masjid Al Hijrah Padang Area Islamic Centre
Eks Wakapolri Bakal Resmikan Masjid Al Hijrah Padang Area Islamic Centre
Sebuah masjid di Kelurahan Batang Arau dihantam longsor pada Jumat (14/7/2023). Ketinggian endapan longsor mencapai 1 meter.
Masjid di Batang Arau Terkena Longsor, Endapan Lumpur Capai 1 Meter
Langgam.id - Masjid Agung Dharmasraya yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Gunung Medan akan segera diresmikan.
Masjid Bisa Mendirikan Pustaka dengan Sejumlah Syarat