Hindari Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pemko Payakumbuh Monitoring ke SPBU

Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Payakumbuh monitoring pendistribusian minyak solar bersubsidi di SPBU.

Bagian Perekonomian Setdako Payakumbuh monitoring sejumlah SPBU di kota tersebut. [foto: Pemko Payakumbuh]

Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Payakumbuh monitoring pendistribusian jenis bahan bakar tertentu jenis minyak solar bersubsidi di SPBU.

Langgam.id - Bagian Perekonomian Setdako Payakumbuh melakukan monitoring pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi di penyalur SPBU.

Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 500/48/Perek-KE/2022. Dalam SE itu disebutkan soal batas JBT minyak solar bersubsidi dipenyalur SPBU.

Yaitu, kendaraan pribadi roda empat paling banyak melakukan pengisian 40 liter/hari/kendaraan. Kendaraan angkutan umum angkutan atau barang roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam maksimal 125 liter/hari/kendaraan.

Kabag Perekonomian Setdako Payakumbuh Arif Siswandi mengatakan, pihaknya melakukan monitoring ini untuk menghindari penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini. Hal ini karena untuk 2022 ini ada perubahan kuota JBT.

"Pada 2022, kuota JBT jenis solar bersubsidi hanya 10 ribu KL, sedangkan untuk tahun 2021 realisasinya 10.376 KL dimana kuota yang diterima hanya 9.659 KL," ujar Arif saat monitoring di SPBU Padang Karambia, Senin (21/2/2022).

Ia mengungkapkan, hasil monitoring, tidak ada ditemukan pelanggaran di empat SPBU penyalur BBM solar bersubsidi ini.

Dari keterangan pengelola SPBU terang Arif, semua pengisian BBM yang dilakukan di SPBU sudah terkoneksi ke PT Pertamina Sumbar.

Kemudian, setiap kendaraan yang mengisi BBM, nomor polisi sudah tercatat melalui sistem digital yang disediakan PT Pertamina.

Menurutnya, dengan sistem yang sedemikian ketat, tingkat kecurangan itu akan semakin kecil dilakukan.

"Sebab kalau ketahuan melakukan kecurangan, walau hanya sedikit, pihak Pertamina akan langsung memberikan sanksi kepada SPBU yang curang tersebut," bebernya.

Arif mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, pihak pengelola SPBU menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan ada berupa denda dan ada juga pengurangan kuota solar untuk SPBU tersebut.

"Dan sampai saat ini, ke empat SPBU tersebut tidak melayani lagi penjualan BBM bersubsidi menggunakan dirigen," tuturnya.

Baca juga: Banyak Pabrik Makanan Olahan, Wako Harap Ada Kantor Loka POM di Payakumbuh

Ia mengharapkan kepada seluruh SPBU agar menempel dan memajang poster terkait imbauan dan surat edaran dari Gubernur Sumbar terkait batas pembelian JBT minyak solar bersubsidi tersebut.

Dapatkan update berita Payakumbuh – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Permasalahan baru yang menimpa umat Islam yakni terkait daftar nama-nama ustadz kondang yang terdaftar dalam jaringan radikalisme.
Pergeseran Nilai Muhammadiyah Sumbar dalam Politik?
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumbar, Bayu Aryadhi mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi
BP2MI: Tidak Ada Pekerja Migran Indonesia dari Sumbar di Zona Konflik
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Ahmad Hafidz
Nagari Creative Hub: Penggerak Ekonomi Masyarakat
Sebanyak 14 anggota DPR RI dan 4 anggota DPD RI terpilih asal Sumatra Barat untuk periode 2024-2029 telah dilantik pada 1 Oktober 2024
Harta Kekayaan Anggota DPR dan DPD Asal Sumbar: Mulyadi Terkaya, Cerint Iralloza Terendah
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024