Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dua pasang diamankan di hotel melati dan tiga wanita diamankan di tempat karaoke.
Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia di sejumlah hotel melati dan tempat karaoke di ibu kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (9/2/2022) dini hari.
Dari razia itu, personel Satpol PP Padang berhasil mengamankan lima orang wanita dan dua laki-laki. Mereka diamankan di berbagai tempat yang berbeda.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, dari tujuh orang yang diamankan itu, empat di antaranya diamankan di hotel melati.
"Hotel-hotel melati yang ada di Padang dirazia secara acak. Petugas menemukan empat orang atau dua pasang laki-laki dan wanita yang tidak dapat menunjukkan surat nikah ke petugas," ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9//2/2022).
Dijelaskan Mursalim, memang banyak pasangan yang ditemukan di sejumlah hotel melati yang dirazia tersebut. "Namun, hanya empat orang atau dua pasang itu yang ilegal, tidak bisa menunjukan surat nikah," ungkapnya.
Lalu, kata Mursalim, personel Satpol PP melanjutkan razia ke sejumlah tempat karaoke di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan.
"Di tempat karaoke, petugas juga mengamankan tiga orang wanita yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mereka juga diamankan," jelas Mursalim.
Tujuh orang yang diamankan itu, tambah Mursalim, langsung dibawa ke Mako Pol PP Padang.
"Mereka diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
Dietgaskan Mursalim, mereka yang terjaring razia itu juga akan dipanggil orang tua masing-masing, agar tak mengulangi perbuatan yang sama.
Tidak hanya itu, menurut Mursalim, tempat hiburan juga akan dipanggil, karena diduga telah melanggar perda.
Baca juga: Unit Provost Satpol PP Padang Dibubarkan, Ternyata Ini Penyebabnya
Mursalim mengimbau, agar pengusaha dan masyarakat Kota Padang menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, serta membatasi jam tayang sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, jika melanggar akan dikenai Sanksi sesuai aturan yang berlaku.
—