Razia Hotel Melati dan Tempat Karaoke di Padang, 5 Wanita dan 2 Laki-laki Diamankan Satpol PP

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dua pasang diamankan di hotel melati dan tiga wanita diamankan di tempat karaoke.

Personel Satpol PP razia di salah satu tempat karaoke di Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dua pasang diamankan di hotel melati dan tiga wanita diamankan di tempat karaoke.

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar razia di sejumlah hotel melati dan tempat karaoke di ibu kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (9/2/2022) dini hari.

Dari razia itu, personel Satpol PP Padang berhasil mengamankan lima orang wanita dan dua laki-laki. Mereka diamankan di berbagai tempat yang berbeda.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, dari tujuh orang yang diamankan itu, empat di antaranya diamankan di hotel melati.

“Hotel-hotel melati yang ada di Padang dirazia secara acak. Petugas menemukan empat orang atau dua pasang laki-laki dan wanita yang tidak dapat menunjukkan surat nikah ke petugas,” ujar Mursalim melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9//2/2022).

Dijelaskan Mursalim, memang banyak pasangan yang ditemukan di sejumlah hotel melati yang dirazia tersebut. “Namun, hanya empat orang atau dua pasang itu yang ilegal, tidak bisa menunjukan surat nikah,” ungkapnya.

Lalu, kata Mursalim, personel Satpol PP melanjutkan razia ke sejumlah tempat karaoke di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan.

“Di tempat karaoke, petugas juga mengamankan tiga orang wanita yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mereka juga diamankan,” jelas Mursalim.

Tujuh orang yang diamankan itu, tambah Mursalim, langsung dibawa ke Mako Pol PP Padang.

“Mereka diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Dietgaskan Mursalim, mereka yang terjaring razia itu juga akan dipanggil orang tua masing-masing, agar tak mengulangi perbuatan yang sama.

Tidak hanya itu, menurut Mursalim, tempat hiburan juga akan dipanggil, karena diduga telah melanggar perda.

Baca juga: Unit Provost Satpol PP Padang Dibubarkan, Ternyata Ini Penyebabnya

Mursalim mengimbau, agar pengusaha dan masyarakat Kota Padang menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, serta membatasi jam tayang sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, jika melanggar akan dikenai Sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre