Pasien konfirmasi omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Langgam.id - Pasien konfirmasi omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Tapi untuk isoman ada syaratnya.
Dikutip dari Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Bahwa dalam SE disebutkan bahwa isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Syarat klinis yaitu pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya. Serta, berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Kemudian, untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
Selanjutnya, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Baca juga: Usai Dinas Luar Daerah, 4 Pegawai RSUP M Djamil Diduga Terpapar Omicron
Kemudian, selama masa perawatan, juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.
—