Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemkab Solok memutuskan menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Danau Singkarak.
Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memutuskan menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Danau Singkarak. Hal ini menyusul surat dari Pemprov Sumbar terkait permintaan penghentian kegiatan.
Sebagaimana diketahui, reklamasi atau penimbunan Danau Singkarak dilakukan di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Reklamasi dilakukan oleh PT Kaluku Indah Permai.
Bupati Solok Epyardi Asda menjelaskan, kegiatan reklamasi sudah dihentikan menyusul surat Gubernur Sumbar. Surat dari gubernur menurutnya akan ditaati. Aktivitas sudah dihentikan dan siap menerima perintah selanjutnya.
"Memang, sudah saya katakan kita siap kerja sama, kita undang beliau melihat ke lapangan, kita taat kepada aturan, kita hentikan sementara," katanya, Rabu (26/1/2022).
Ia mengungkapkan, penghentian sementara sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Penghentian dilakukan sampai semua dokumen terkait diselesaikan. Kemudian juga ada supervisi dari KPK dan Kementerian ATR.
"Pemprov mengundang maka kita jelaskan, tujuan kita bagaimana membangun Kabupaten Solok, bukan cuman Danau Singkarak saja tapi juga danau kembar," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya siap mengundang investor untuk membangun danau tersebut. Pada danau tersebut juga sudah banyak plang yang menunjukan undangan kepada investor. Namun kalau memang ada aturan yang harus diikuti, maka akan diikuti.
"Kalau kita disuruh hentikan ya kita hentikan, kita siap menunggu arahan. Kita siap mengikuti semua arahan Pemprov," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumbar menyatakan kegiatan reklamasi di Danau Singkarak tidak berizin. Pemprov juga telah menyurati Pemkab Solok agar kegiatan segera dihentikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Hansastri mengatakan Pemprov tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Pemprov juga sudah mengirimkan surat kepada Pemkab terkait itu.
"Pemprov Sumbar tidak ada mengeluarkan izin itu," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, kegiatan reklamasi di Danau Singkarak itu sudah berlangsung sejak tahun 2016. Pemprov Sumbar juga sudah menyurati kepala daerah setempat untuk menghentikan kegiatan itu.
"Kita minta kegiatan reklamasi itu untuk dihentikan, kemudian oleh Bupati saat itu Gusmal menindaklanjuti itu dan dipasang larangan, sudah berhenti itu," jelasnya.
Baca juga: Sudah Sejak 2016, Pemprov Sumbar Pastikan Reklamasi Danau Singkarak Tak Berizin
Kemudian pada akhir tahun 2021, ada lagi laporan dari masyarakat bahwa reklamasi kembali dilaksanakan di lokasi itu.
Sehingga Pemprov Sumbar atau gubernur menyurati agar kegiatan itu dihentikan pada tanggal 13 Desember 2021.
—