Berita Pesisir Selatan - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kedapatan Merokok, 8 Siswa Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan.
Langgam.id - Kedapatan merokok, delapan siswa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (25/1). Mirisnya, aksi tidak terpuji itu dilakukan saat jam sekolah masih berlangsung.
Kepala Bidang Trantibum Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan Agung mengatakan, delapan pelajar diamankan di dua lokasi berbeda. Yakni, Jalan Lingkar Painan Salido dan di Jalan Setia Budi.
Tiga orang siswa mengaku berasal dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Bayang. Sedangkan lima lainnya, masih menempuh jenjang pendidikan di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Painan.
"Mereka keluyuran di jam sekolah. Waktu kami datang, mereka sedang asyik merokok," kata Agung dikutip Langgam.id dari situs resmi Pesisir Selatan.
Menurut Agung, tindakan delapan siswa itu telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Pasal 23 ayat (1) disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama jam belajar.
Di sana ditegaskan, siswa dilarang berada di warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, biliard dan tempat lainnya. Termasuk, tegasnya, di lokasi objek wisata.
Pada ayat (2) disebutkan, siswa (anak sekolah) yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah, harus mendapat surat izin dari sekolah bersangkutan.
"Atas pelanggaran Perda tersebut, kami melakukan pembinaan dan memanggil orang tua atau keluarganya. Kami juga memanggil pihak sekolah bersangkutan untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi," katanya.
Siswa diizinkan pulang setelah dilakukan pembinaan. Mereka juga membuat surat perjanjian dan diketahui orang tua.
"Tindakan ini bertujuan memberikan efek jera. Semoga tidak ada lagi yang mengulangi," tuturnya.
—