Berita Padang Panjang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Terkait Arahan Mendagri, Ini Tanggapan Wawako Padang Panjang.
Langgam.id - Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul menanggapi arahan Mendagri terkait penyelenggaraan pemerintahan bebas praktik korupsi. Arahan itu, katanya, relevan dengan Padang Panjang kota anti korupsi.
"Kami sangat menyambut baik arahan Mendagri, Pak Tito Karnavian," kata Asrul dikutip Langgam.id dari Kominfo Padang Panjang, Selasa (25/1/2022). Arahan itu disampaikan Tito pada zoom meeting seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Saat menyampaikan arahan, Mendagri Tito didampingi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Selain itu, juga didampingi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
Menurut Asrul, arahan Mendagri bersama ketua KPK dan kepala LKPP membuka cakrawala. Sehingga, membangun kesadaran agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi.
"Kami juga mengetahui perihal kemudahan pengadaan barang dan jasa dengan mengetahui manfaat e-catalogue dan toko daring," katanya.
Tito Karnavian menegaskan pemberantasan korupsi perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, korupsi bukan hanya berdampak kepada sistem pemerintahan dan individu, tetapi juga kepada kepercayaan publik.
Tindakan korupsi harus ditekan seminimal mungkin. Jika pemerintahan clean and clear, jelas Mendagri, pemasukan negara akan meningkat. Dari sana kesejahteraan akan meningkat.
Baca juga: Kemendagri Warning Penumpukan Realisasi Anggaran di Akhir Tahun
Menurutnya, korupsi dipicu oleh sistem. Seperti biaya politik yang tinggi, dan rekrutmen ASN dengan imbalan.
"Lalu tidak adanya integritas, moralitas, mentalitas dan kurangnya kesejahteraan penyelenggara negara. Kemudian, menghindari praktik menyimpang dalam sebuah organisasi," kata Mendagri.
Firli Bahuri mengatakan, siapapun akan bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi koruptor karena ada kekuasaan, kesempatan dan kurangnya integritas. "Mari bangun, jaga, dan pelihara integritas," tuturnya.
—