Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Para pedagang toko Pasar Raya Padang mengaku usaha mereka dibunuh Perwako 438.
Langgam.id - Sejumlah pedagang toko Pasar Raya meminta Pemerintah Kota (Pemko) mencabut Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor: 438 tahun 2018. Peraturan itu dinilai telah merugikan pedagang toko yang ada di dalam pasar.
Bahkan, para pedagang yang tergabung dalam Komunitas Pedagang Pasar (KPP) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk menyampaikan aspirasi mereka, Senin (24/1/2022).
Ketua KPP, Asril Manan mengatakan, hadirannya Perwako Nomor: 438 membuat usaha pedagang toko 'terbunuh'. Perwako Nomor: 438 yang mengatur tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) itu dinilai sangat merugikan.
“Perwako Nomor: 438 tersebut tidak berjalan dengan baik. Para pedagang kaki lima dalam berusaha menutup toko," ujar Asril kepada awak media di Padang, Senin (24/1/2022).
Menurut Asril, pihaknya tidak bisa berjualan dengan kehadiran PKL tersebut. Dalam Perwako itu, PKL hanya diperbolehkan berdagang sekitar pukul 17.00 WIB. Sementara, kenyataan di lapangan, banyak pedagang yang berjualan sebelum jam yang ditentukan.
"Jadi, kami minta Pemko Padang tegaslah dalam berbuat. Perwako ini lah salah satu penyebab pedagang tidak membayar restribusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Padang, Elly Thrisyanti menjelaskan, permasalahan Pasar Raya dari dulu hingga sekarang masih hal yang sama.
“Kami telah membicarakan dengan instansi terkait, namun hingga saat ini belum terselesaikan. Pasar Raya tidak tertata dengan baik, malah cendrung semakin semraut,” ucapnya.
Bahkan, Elly mengaku kecewa Perwako 438 tahun 2018 tidak terkawal dengan baik, sehingga transaksi jual beli tidak terjadi kepada para pedagang yang berada di dalam kawasan Pasar Raya Padang.
“Jika regulasi tidak berjalan dengan baik, tentu menyulitkan bagi para pedagang untuk bertransaksi,” jelasnya.
Elly mengeklaim, juga telah menyampaikan keluhan para pedagang ke pihak terkait, namun belum juga ditemukan solusinya. Hal ini yang mengakibatkan kesulitan bgai pedagang, dan minimnya jual beli.
"Memang rezeki ada yang mengatur, tapi kalau regulasi tidak ada, kemana pemerintah kota Padang?," katanya.
Elly juga mempertanyakan penumpukan- penumpukan restribusi yang tidak tertagih oleh Pemko Padang terhadap para pedagang. Dia juga mempertanyakan kinerja para penagih restribusi itu, baik dari Bapenda maupun Dinas Perdagangan.
Baca juga: Curhat Penjual Buku di Pasar Raya Padang yang Masih Bertahan di Tengah Pandemi
"Kenapa terjadi pembiaran tunggakan. Kenapa sudah empat tahun tertunggak baru ditagih. Seharusnya, dilakukan evaluasi selama tiga bulan, mana saja yang berlum membayarkan restribusi,” katanya.
—