Debt Collector dan Pengendara yang Ribut di Khatib Sulaiman Padang Berujung ke Pengadilan

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Keributan antara debt collector dan pengendara itu diselesaikan di pengadilan.

Seorang polisi menunjuk ban mobil pengendara yang diduga dipecahkan debt cellector. (Foto: Fuadi Zikri/Langgam.id)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Keributan antara debt collector dan pengendara itu diselesaikan di pengadilan.

Langgam.id - Keributan antara debt collector dengan pengendara mobil merek Karimun di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang akhirnya diselesaikan di Pengadilan Negeri Kelas II A Padang.

"Kemarin mereka (debt collector dan pengendara karimun-red) menyelesaikannya di pengadilan," ujar Kapolsek Padang Utara, Akp Nahri Syukra kepada Langgam.id, Jumat (21/1/2022).

Menurut Nahri, awalnya pengendar dan debt collector yang ribut itu dibawa ke Mapolsek Padang Utara. Karena, ulah mereka mengganggu akses di jalan raya.

Diberitakan sebelumnya, cek-cok atau ribut antara debt collector itu terjadi pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengendara karimun itu sempat kejar-kejaran dengan debt collector yang hendak menyita kendaraannya.

Pengendara karimun itu bernama Lisa Sofyani. Ia telah menunggak pembayaran kredit kendaraannya selama tujuh bulan. Ia mengaku menunggak karena kesulitan ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Saat insiden itu terjadi, ia mengaku tak mengetahui siapa yang mengejarnya. Ia kabur karena seolah-olah dikejar seperti orang maling mobil.

Baca juga: Terlibat Cekcok, Pengendara Karimun dan Debt Collector Dibawa ke Polsek Padang Utara

Sementara, debt collector dari PT. Naga Tri Yudha Sakti mengatakan, pihaknya telah menagih kewajiban pengendara karimun tersebut secara baik-baik tapi tidak ditanggapi.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang