Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Diduga Manipulasi Dokumen Izin

Langgam.id - Selain telah menimbulkan konflik sosial, dokumen izin PKKNK Koperasi Minyak Atsiri juga diduga dimanipulasi.

Pertemauan di DPRD Mentawai terkait keberadaan Koperasi Minyak Atsiri di Silabu, Mentawai. (Foto: Fachri Hamzah/Langgam.id)

Langgam.id - Selain telah menimbulkan konflik sosial, dokumen izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan non-Kehutanan (PKKNK) dan pemanfaatan lahan Koperasi Minyak Atsiri juga diduga dimanipulasi.

Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) Rifai Lubis mengatakan, bahwa ada temuan dugaan manipulasi terhadap dokumen izin perusahan tersebut.

"Ketika kita telusuri dokumen-dokumen tersebut, kita mendapati bunyi dalam salah satu dokumen, bahwa pemberian izin pemindahan hak, bukan peguasaan hak," ujar Rifai dalam pertemuan di DPRD Sumbar, Kamis (13/1/2022).

Lalu, kata Rifai, pemilik tanah memberikan hak pengelolaan tanahnya terhadap badan usaha juga dipertanyakan, karena kedaulatan atas tanah itu berada di pemilik.

Harusnya, lanjut Rifai, badan usaha juga harus menyampaikan perolehan tanahnya secara berkala ke bupati.

Namun, temuan di lapangan, belum ada informasi adanya laporan Koperasi Minyak Atsiri ke Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai atas perolehan tanah yang dimanfaatkan tersebut.

“Apakah sampai saat ini sudah melakukan proses ini. Kepada teman-teman DPRD Mentawai, kami minta tolong untuk bertemu dengan bupati dan mempertanyakan apakah Koperasi Minyak Atsiri Metawai sudah melakukan proses tersebut," ungkap Rifai.

Apalagi, lanjut Rifai, izin usaha yang ditebitkan bupati juga tidak boleh melebihi luas tanah yang diperoleh oleh bada usaha.

"Kalau tanah diperolah bada usaha itu, 1.500 hektare, lalu hanya mendapatkan izin dari masyarakat 500 hektare, maka izin usaha perkebunan hanya bisa di tanah 500 hektar itu, tidak boleh lebih. Untuk itu, kami meminta agar izin PKKNK-nya dicabut, jika tidak bisa, hentikan operasi koperasi sampai masalah ini selesai," tegasnya.

Berdasarkan undang-undang, tambah Rifai, perkebunan di atas 20 hektare, harus dikelola badan usaha dan mendapatkan hak atas tanah. Tapi, sampai saat ini, koperasi tidak punya hak atas tanah.

"Sepanjang yang kami ketahui, perusahaan ini belum memilik hak atas tanah. Pertanyaannya, dia mau bekebun di atas tanah siapa? Dan hak atas tanahnya apa?," jelasnya.

Baca juga: DPRD Mentawai Minta Izin PKKNK Koperasi Minyak Atsiri Dicabut, Ini Alasannya

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sumbar, Yozarwardi mengaku telah menerbitkan izin atas koperasi itu sesuai prosedur yang berlaku.

Bahkan, Yozarwardi merasa sama sekali tidak melakukan hal atau tindakan yang menyalahi aturan.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan koalisi dan apa yang kami sampaikan bisa diterima oleh kita semua, kami jelaskan mengapa kami belum bisa mengsahakan hutan adat," ujarnya.

PKKNK itu, jelas Yozarwardi, didapat karena adanya kayu di atas lahan, dan itu tidak berdiri sendiri.

Sebenarnya, kata Yozarwardi, juga sudah ada beberapa izin yang diterbitkan. "Mulai dari izin usaha perkebunan, perencaanan pengembang perkebunan dari Bupati Mentawai tahun 2019, lalu surat Baperencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Sumbar, rekomendasi dinas tata ruang, dan izin lingkungan dari bupati," paparnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji lagi soal konflik yang terjadi akibat keberadaan perusahaan itu, dan akan meninjau ke lokasi.

Baca juga: Dishut Dinilai Tak Tepati Janji, Penolakan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Berlanjut

"Kami akan mengkaji kembali dan akan melakukan penijauan lokasi ke Desa Silabu. Operasi koperasi juga kan dihentikan hingga konflik ini selesai, sebagaimana surat yang kami dapatkan," katanya. (Fachri Hamzah)


Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Mentawai Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Audy: Kolaborasi Pusat dan Daerah
Mentawai Keluar dari Status Daerah Tertinggal, Audy: Kolaborasi Pusat dan Daerah
Mitigasi Bencana, Pemprov Isi Lumbung Sosial Mentawai Rp385 Juta
Mitigasi Bencana, Pemprov Isi Lumbung Sosial Mentawai Rp385 Juta
Gapopin Sumbar Bagikan 300 Kacamata Gratis di Mentawai
Gapopin Sumbar Bagikan 300 Kacamata Gratis di Mentawai
Krisis Ruang Aman Anak di Tengah Konflik PKL Pantai Purus dengan Pemko Padang
Krisis Ruang Aman Anak di Tengah Konflik PKL Pantai Purus dengan Pemko Padang
Resmikan Bandara Mentawai, Jokowi Harapkan Kunjungan Wisatawan Meningkat
Resmikan Bandara Mentawai, Jokowi Harapkan Kunjungan Wisatawan Meningkat
Juara I ADWI 2023, Berikut Pesona Desa Muntei Mentawai
Juara I ADWI 2023, Berikut Pesona Desa Muntei Mentawai