Langgam.id - Konflik keberadaan Pemanfaatan Kayu Kegiatan non-Kehutanan (PKKNK) Koperasi Minyak Atsiri di Silabu, Kabupaten Kepualauan Mentawai masih berlanjut. Pro kontra terhadap perusahaan itu juga menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai, Nelsen Sakarebau mengatakan, bahwa ia telah terjun langsung dan berdiskusi dengan masyarakat terkait keberadaan Koperasi Minyak Atsiri di Silabu itu.
Dalam pertemuan dengan masyarakat itu, kata Nelsen, disepakati dua hal, bagi masyarakat yang pro, mereka tetap di koperasi.
Namun, lanjut Nelsen, bagi masyarakat yang kontra, mereka bukan lagi bagian dari koperasi, baik perorangan ataupun mengatasnamakan suku.
Baca juga: Tolak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, Koalisi Masyarakat Gelar Demonstrasi
Lalu, jelas Nelsen, saat itu juga disepakati terkait batas wilayah yang dapat dikelola oleh koperasi.
Meskipun demikian, Nelsen meminta agar izin PPKNK Minyak Atsiri itu dicabut saja, karena dinilai akan menimbulkan kinflik yang lebih besar.
Apalagi, kata Nelsen, masih banyak perizinan di Mentawai yang bermasalah hingga saat ini.
Baca juga: Dishut Dinilai Tak Tepati Janji, Penolakan Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Berlanjut
"Sikap kami dari DPRD Mentawai setelah melakukan penijauan ke Silabu, agar izin tersebut dicabut, karena masih terjadi konflik sosial. Tidak hanya di Silabu, masih banyak daerah Mentawai yang berkonflik," katanya. (Fachri Hamzah)