Langgam.id - Harimau Sumatera dengan jenis kelamin betina yang ditangkap di Maua Hilia, Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aie Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam telah tiba di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) Arsari, Rabu (12/1/2022).
Harimau Sumatera dengan nama latin Panthera Tigris Sumatrae itu diketahui mengalami luka superficial pada kulit, bahkan sempat dehidrasi.
Manager Operasional PRHSD Arsari, Daniel Sianipar mengatakan, saat sampai di Dharmasraya, kondisi Puti Maua stabil, mesikpun telah melewaati perjalanan yang cukup jauh.
"Untuk observasi awal, Puti Mau mengalami dehidrasi dan juga ada luka superficial pada bagian kulit. Kita juga akan melakukan pemeriksaan medis secara keseuluruhan untuk mengetahui keadaannya lebih detail," ujar Daniel kepada Langgam.id, Rabu (12/1/2022).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) Catrini Kubontubuh menjelaskan, untuk proses evakuasi Puti Maua sudah selesai, pihaknya juga mengirimkan untusan untuk proses evakuasi tersebut.
"Yayasan Arsari Djojohadikusumo selaku pengelola PHSD Arsari mengirimkan Daniel Sianipar untuk memimpin tim medis dalam proses penyelamatan harimau tersebut," ujar Catrini.
Proses evakuasi, kata Catrini, memakan waktu kurang lebih 15 jam, dan Harimau Sumatera itu berhasil sampai di Dharmasraya dengan selamat sekitar pukul 2.30 WIB, Rabu (12/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, dugaan BKSDA Sumbar, Puti Maua turun dari hutan Cagar Alam Maninjau karena kebahabisan pangan.
Bahkan, tim BKSDA Sumbar dan Tim Patroli Anak Nagari (PAGARI) juga telah berupaya untuk mengusir harimau itu agar menjauh dari perkampungan warga selama 40 hari, dan usaha tersebut tidak berhasil, sehingga dipasang perangkap.
Diketahui, Harimau Sumatera merupakan hewan dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 106/2018.
Baca juga: Kata Wagub Sumbar Soal Penangkapan Harimau Sumatera di Palembayan
Kemudian, juga dilindungi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat kepada pimpinan daerah kabupaten/kota Nomor: 522.5/3545dishut-2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Pelestarian Harimau Sumatera.