Langgam.id - Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, seorang pria berinisial RT (37) ditangkap Satnarkoba Polresta Padang, Selasa (5/1/20221) malam.
Pelaku berhasil diringkus polisi di Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti paket ganja kering yang beratnya hampir 3 kilogram.
Kasatresnarkoba Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.
"Laporan tersebut yaitu pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan ganja,” ujarnya dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan, bahwa Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat itu.
Saat ditangkap terang Dedy, polisi menemukan barang bukti berupa ganja yang dibungkus kantong plastik. Barang bukti itu memiliki berat kotor seberat 2.850 gram.
Baca juga: Dituduh Mesum, Pemuda-Pemudi Jadi Korban Pemerasan Preman di Pantai Padang
Ia mengungkapkan, bahwa ganja itu dibagi dalam empat paket di kantong plastik yang dibalut lakban. Dimana berisikan batang, ranting, biji dan daun ganja.
Untuk penyelidikan sebut Dedy, pelaku beserta barang bukti ganja dibawa ke Mapolresta Padang.