Sopir Angkot yang Tabrak 2 Pemotor di Gunung Pangilun Padang Jadi Tersangka

Langgam.id-sopir angkot jadi tersangka

Sopir angkot yang menabrak pengendara motor di Gunung Pangilun sedang diperiksa polisi Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Padang. [foto: Fuadi Zikri/langgam.id]

Langgam.id - Sopir angkot yang menabrak dua pengendara motor di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang resmi jadi tersangka, Rabu (5/1/2022).

Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang, Ipda Arisman mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan Rabu (5/1/2022) pagi.

"Kini tersangka kita tahan untuk proses lebih lanjut," ujar Arisman ketika dihubungi Langgam.id melalui telepon selulernya, Rabu (5/1/2022) siang.

Tersangka bernama Ryan (22). Sebelumnya ia sempat kabur setelah insiden kecelakaan itu dan diamankan polisi di kawasan Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.

Arisman menyebut, sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya Padang itu akan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukumnya enam tahun penjara. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan meninggalnya seseorang," ucap Arisman.

Perlu diketahui, akibat kecelakaan itu salah seorang pengendara berinisial E (37), yang merupakan istri seorang perwira polisi, meninggal dunia di tempat.

Selain itu, seorang mahasiswa berinisial MA (21), kritis dan dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina setelah mendapat luka berat akibat kecelakaan tersebut.

"Untuk barang bukti dalam kecelakaan kita amankan di Unit Lakalantas Polresta Padang, seperti angkot dan kendaraan yang terlibat," ucap Arisman.

Baca juga: Pengakuan Sopir Angkot yang Tabrak 2 Pemotor di Gunung Pangilun Padang

Dilain sisi, Ryan saat diperiksa polisi mengaku berkendara dalam keadaan sadar. Ia menyebut saat peristiwa itu terjadi, rem kendaraan yang ia bawa itu tidak berfungsi.

"Sudah saya coba rem tapi tidak mau berhenti. Menghentikannya dengan cara memindahkan persnelingnya langsung ke-2 dan 1," ungkap Ryan. [mfz]


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Jalan Terjal Welhendri Azwar Menggapai Guru Besar
Komisi III DPR RI mendatangi Mapolda Sumatra Barat, Senin (25/11/2024). Di antara yang hadir ada wakil ketua komisi Ahmad Sahroni
Komisi III DPR Minta Polda Sumbar Sikat Semua Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Terkecuali
Polisi memasang garis polisi di tambang galian C ilegal di Solok Selatan yang diduga terkait penembakan polisi. Langkah ini bertujuan
Polisi Tutup Tambang Galian C Terkait Insiden Penembakan di Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan