Langgam.id - Pemerintah Kota Bukittinggi mengingatkan daftar tarif parkir bagi wisatawan yang berkunjung ke sana. Daftar itu disampaikan lewat poster menjelang malam pergantian tahun 2021.
Hal itu disampaikan demi menunjang kenyamanan dan ketenangan pengunjung yang sedang liburan akhir tahun di Kota Bukittinggi. Selain daftar tarif parkir, disediakan pula kanal nomor pengaduan bagi pengunjung yang membutuhkan.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengingatkan agar pengunjung dan masyarakat parkir dengan tertib dan tenang di Bukittinggi. Jika ada oknum petugas parkir yang melanggar atau memungut di luar aturan peraturan daerah (Perda), pengendara bisa melaporkan.
Tarif parkir itu berdasarkan pada Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Salah satunya, parkir motor di tepi jalan umum hanya Rp 2000 satu kali parkir. Sementara di taman parkir sebesar Rp 2000 untuk dua jam pertama dan Rp 1000 setiap dua jam berikutnya.
Untuk minibus, retribusi parkir Rp 5000 sekali parkir di tepi jalan umum. Di taman parkir, retribusi minibus dan sejenisnya Rp 5000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1000 di dua jam berikutnya.
“Jika di luar tarif, harap laporkan dan foto oknum yang memungut di lokasi parkir tersebut ke nomor HP 085162996562,” bunyi pesan dalam poster yang disebar di IG Pemko Bukittinggi tersebut. (*)